Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ketapang menggandeng Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan sosialisasi pada puluhan pengusaha mikro yang belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN – KIS.

Upaya untuk menertibkan para pengusaha ini dilakukan di gedung aula Kejaksaan Negeri Ketapang. Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Darmabella Tymbasz melalui Kasi Datun Monita  memaparkan terkait dengan kewenangan kejaksaan mengenai kepatuhan badan usaha dalam program BPJS Kesehatan.

 "Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara punya tugas untuk membantu BPJS Kesehatan dalam hal bantuan hukum dan penegakan hukum. Untuk itu diharapkan sebelum adanya tindakan hukum, bapak dan ibu pemilik perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dan membayar iuran JKN-KIS tepat waktu,” ujar Monita di Ketapang, Jumat.

Lebih jauh Monita mengatakan bahwa problematika yang dihadapi terkait ketidakpatuhan badan usaha dalam program BPJS Kesehatan adalah tidak atau belum mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya sebagai pekerja BPJS Kesehatan, kemudian tidak secara rutin melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Kewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011, Pasal 3 ayat (1) huruf b PP No. 86 Tahun 2013.

“Diharapkan agar badan usaha mematuhi apa yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait program BPJS kesehatan, sehingga program BPJS kesehatan ini dapat juga dirasakan manfaatnya oleh para pekerja," ujarnya.

Selain itu Kepala BPJS Bidang Peserta dan Kepatuhan Kesehatan Cabang Pontianak Juliantomo mengatakan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran rutin.

"Perusahaan punya kewajiban untuk memberikan perlindungan dalam hal ini jaminan kesehatan kepada seluruh karyawannya karena kesehatan adalah hak untuk seluruh manusia. Agar seluruh badan usaha melaksanakan kewajibannya untuk membantu dan berpartisipasi dalam mensukseskan program JKN-KIS,” tuturnya.

Menurutnya, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari MoU antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Ketapang yang mana terkait dengan kepatuhan badan usaha mengenai kepesertaan dan pembayaran iuran program JKN-KIS.

 Lebih jauh ia mengatakan, program yang melibatkan partisipasi masyarakat secara perorangan atau Badan Hukum yang bertujuan mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui pendaftaran dan pembayaran iuran keluarga atau kelompok menjadi Peserta JKN-KIS.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo/Jhon

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019