Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat melakukan standardisasi tata naskah dinas yang diperlukan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada, untuk menjaga kelancaran komunikasi antar-unit organisasi di kabupaten tersebut.

"Tata naskah dinas akan mengatur tata laku serta menjadi pedoman dalam komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis. Tanpa adanya suatu aturan umum yang mengatur tentang naskah dinas, maka dapat menghambat terciptanya komunikasi yang efektif antar-unit organisasi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam di Sungai Raya, Selasa.

Dia mengatakan, untuk mewujudkan tertib administrasi, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 63 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas.

Menurutnya, peningkatan tertib administrasi merupakan salah satu tujuan yang harus dicapai. Karena hal itu kerap luput dari perhatian para pejabat pemkab, selain sumber daya manusia yang paham administrasi juga terbatas.

Termasuk juga ketidakpahaman para pegawai dan pejabat yang bertanggung jawab dalam mengelola administrasi, ujarnya.

"Itu semua di antara permasalahan yang kita temui sehari-hari yang menjadi salah satu faktor penyebab kurangnya tertib administrasi di lingkungan pemerintahan," tuturnya.

Dirinya berharap ke depan para ASN selalu mengacu pada pengaturan dan pengelolaan surat-surat dinas. Baik terhadap kop surat, logo, ukuran dan jenis kertas, penggunaan huruf, bentuk surat, kewenangan penandatanganan, hingga cap atau stempel dinas.

"Itu semua harus lebih teratur dan terarah sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi tertib administrasi perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya," kata Yusran.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019