Kepolisian Resor Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat menilang sebanyak 120 pengendara kendaraan bermotor karena tidak memiliki berbagai perlengkapan dalam Operasi Patuh Kapuas 2019.

"Terjadi peningkatan yang signifikan jumlah pengendara yang kami tilang pada hari kedua Operasi Patuh Kapuas 2019, di wilayah hukum Polres Mempawah," kata Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Rio Sigal Hasibuan, di Mempawah, Sabtu.

Ia menjelaskan, pada hari pertama digelarnya Operasi Patuh Kapuas 2019, dilakukan penilangan terhadap 68 pengendara, kemudian di hari kedua petugas justru menindak tegas sebanyak 120 pengendara.

"Pada hari kedua giat Operasi Patuh Kapuas ada sebanyak 120 pengendara yang ditilang petugas, dan teguran diberikan kepada 17 pengendara lainnya, yakni pengendara roda dua ada 37 orang, pengendara roda empat ada 50 pengendara, dan pengendara roda 6 ada 33 pengendara," katanya.

Lebih rinci disebutkan, penindakan dan sanksi tegas diberikan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan, seperti tidak menggunakan helm SNI sebagaimana pasal 291 ayat 1 dan 2, Jo pasal 106 ayat 8 UU No. 22/2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (UULAJ), terdata lima perkara.

Penindakan atas pelanggaran melampaui batas kecepatan sebagaimana diatur pasal 287 ayat 1 ran 2, Jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a UULAJ dilaporkan tidak ada.

Demikian halnya penindakan terhadap pelanggaran pengemudi dalam pengaruh alkohol atau dringking driving sebagaimana juga tidak ada, katanya.

"Namun, untuk penindakan terhadap pelanggaran safety belt sebagaimana diatur pasal 289 Jo pasal 406 ayat 6 UULAJ petugas mendata sebanyak 64 perkara dan perkara lainnya terdata sebanyak 51 perkara," ungkap Kasat Lantas.

Lebih lanjut dikatakan, dalam giat Operasi Patuh Kapuas 2019 itu, Satlantas Polres Mempawah akan menindak tegas terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran penggunaan handphone saat mengemudi.

"Ini kami tekankan juga terhadap masyarakat umumnya, ketentuan ini sebagaimana diatur dalam pasal 283 Jo pasal 106 ayat 1 UULAJ," ujarnya.

Selain itu, Kasat Lantas juga kembali mengimbau agar para pengendara disiplin berlalu lintas, seperti tidak menerobos lampu merah dan melawan arus lalu lintas.

"Dalam giat Ops Patuh Kapuas ini kami juga akan tegas menindak penggunaan lampu rotator atau strobo sebagaimana diatur padal 287 ayat 4 Jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f Jo pasal 134," tegasnya.

Giat Operasi Patuh Kapuas 2019 dilaksanakan Satlantas Polres Mempawah dengan melibatkan 40 personel dan instansi terkait. Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas itu antara lain difokuskan di Sengkubang, Kelurahan Tengah, Jungkat, Sui Pinyuh dan Jalan GM Taufik Mempawah.

Pewarta: Andilala Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019