Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah memberikan dua hutan adat kepada masyarakat adat Kabupaten Landak dalam kunjungan kerjanya di Taman Digulis Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.
Penyerahan Hutan Adat ini sesuai dengan surat keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada masyarakat hukum adat yang meliputi Hutan Adat Bukit Sambue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin, Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin dengan luas 900 hektare.
Serta Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila dengan luas 210 Hektare.
Presiden Republik Indonesia Jokowi menjelaskan pemberian hutan adat kepada kepada masyarakat hukum adat merupakan salah satu cara agar tidak lagi tumpang tindih dan konflik terkait permasalahan lahan serta memberikan kesempatan masyarakat adat untuk mengelola hutan adat mereka.
"Kami menyambut baik atas di serahkannya dua SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat, dan terus dilakukan pembebasan Hutan Adat di Kabupaten Landak. Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah menyerahkan dua SK Hutan Adat untuk Kabupaten Landak yang sudah kami usulkan yakni Hutan Adat Bukit Sambue di Kecamatan Menjalin dan Hutan Adat Binua Laman Garoh di Kecamatan Sengah Temila," katanya.
Menurutya, hal itu adalah proses awal karena masih akan ada lagi hutan adat akan diusulkan. Untuk pemetaan partisipatif kita fasilitasi dari Pemkab Landak melalui Dinas Lingkungan Hidup seperti menyiapkan juru ukur dan segala macam sebanyak 2 orang yang dilatih oleh BPN.
Lebih lanjut, Bupati Landak mengatakan akan mengusulkan Hutan Adat ini kepada presiden lebih banyak lagi sebagai tabungan untuk anak cucu di masa depan dalam menjaga hutan di Kabupaten Landak.
"Sebanyak-banyaknya yang bisa kami usulkan, karena kita menginventarisir lahan juga sudah tidak mudah lagi, karena di Kabupaten Landak kita memiliki 156 Desa dan semuanya rata-rata mengajukan tetapi kita sortir lagi karena masih ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak bisa diusulkan. Dan kita harapkan ini adalah tabungan untuk anak cucu kita di masa yang akan datang," jelas Karolin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Penyerahan Hutan Adat ini sesuai dengan surat keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada masyarakat hukum adat yang meliputi Hutan Adat Bukit Sambue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin, Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin dengan luas 900 hektare.
Serta Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila dengan luas 210 Hektare.
Presiden Republik Indonesia Jokowi menjelaskan pemberian hutan adat kepada kepada masyarakat hukum adat merupakan salah satu cara agar tidak lagi tumpang tindih dan konflik terkait permasalahan lahan serta memberikan kesempatan masyarakat adat untuk mengelola hutan adat mereka.
"Kami menyambut baik atas di serahkannya dua SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat, dan terus dilakukan pembebasan Hutan Adat di Kabupaten Landak. Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah menyerahkan dua SK Hutan Adat untuk Kabupaten Landak yang sudah kami usulkan yakni Hutan Adat Bukit Sambue di Kecamatan Menjalin dan Hutan Adat Binua Laman Garoh di Kecamatan Sengah Temila," katanya.
Menurutya, hal itu adalah proses awal karena masih akan ada lagi hutan adat akan diusulkan. Untuk pemetaan partisipatif kita fasilitasi dari Pemkab Landak melalui Dinas Lingkungan Hidup seperti menyiapkan juru ukur dan segala macam sebanyak 2 orang yang dilatih oleh BPN.
Lebih lanjut, Bupati Landak mengatakan akan mengusulkan Hutan Adat ini kepada presiden lebih banyak lagi sebagai tabungan untuk anak cucu di masa depan dalam menjaga hutan di Kabupaten Landak.
"Sebanyak-banyaknya yang bisa kami usulkan, karena kita menginventarisir lahan juga sudah tidak mudah lagi, karena di Kabupaten Landak kita memiliki 156 Desa dan semuanya rata-rata mengajukan tetapi kita sortir lagi karena masih ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak bisa diusulkan. Dan kita harapkan ini adalah tabungan untuk anak cucu kita di masa yang akan datang," jelas Karolin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019