Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini memiliki paham anarko atau anti-sistem negara.
"Itu mereka berpaham anarko. Anarko itu anti-sistem negara, tidak mau diatur negara," ujar Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Masinton mengatakan tudingan tersebut didasari oleh sikap para pimpinan KPK yang selalu bertentangan dengan rencana atau keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau DPR.
Terbaru, mereka menolak tentang usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Baca juga: Kenal lebih dekat 10 calon pimpinan KPK
"Pansus angket mereka tolak, dilakukan judicial review, dipanggil tidak mau. Kemudian pengawasan rekomendasi mereka tolak, terus rencana revisi mereka tolak," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Menurut dia, sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara dan dibentuk berdasarkan undang-undang, tidak sepatutnya mengambil sikap yang bertentangan dengan konstitusi.
"Yang namanya pejabat negara, aparatur sipil negara, pegawai yang digaji negara, harus patuh dengan undang-undang, harus patuh dengan keputusan negara, tidak boleh menolak," ucap Masinton.
"Kalau ada institusi negara, pejabat negara, pegawai yang digaji negara, menolak keputusan negara, berarti dipastikan dia berpaham anarko, anti-sistem negara," sambung dia.
Baca juga: Presiden belum tahu isi usulan revisi UU KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Itu mereka berpaham anarko. Anarko itu anti-sistem negara, tidak mau diatur negara," ujar Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Masinton mengatakan tudingan tersebut didasari oleh sikap para pimpinan KPK yang selalu bertentangan dengan rencana atau keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau DPR.
Terbaru, mereka menolak tentang usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Baca juga: Kenal lebih dekat 10 calon pimpinan KPK
"Pansus angket mereka tolak, dilakukan judicial review, dipanggil tidak mau. Kemudian pengawasan rekomendasi mereka tolak, terus rencana revisi mereka tolak," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Menurut dia, sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara dan dibentuk berdasarkan undang-undang, tidak sepatutnya mengambil sikap yang bertentangan dengan konstitusi.
"Yang namanya pejabat negara, aparatur sipil negara, pegawai yang digaji negara, harus patuh dengan undang-undang, harus patuh dengan keputusan negara, tidak boleh menolak," ucap Masinton.
"Kalau ada institusi negara, pejabat negara, pegawai yang digaji negara, menolak keputusan negara, berarti dipastikan dia berpaham anarko, anti-sistem negara," sambung dia.
Baca juga: Presiden belum tahu isi usulan revisi UU KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019