Pemerintah Kota Pontianak akan membangun tempat pengolahan air limbah skala besar direncanakan berlokasi di kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) sapi di Sungai Beliung dengan luas areal sekitar dua hektare.
"Pembangunan tersebut sampai saat ini masih dalam proses kajian. Jika lahan tersedia maka teknisnya semakin mudah," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Dalam pembangunan pengolahan air limbah, nantinya akan ditanam pipa besar di jalan utama. Kemudian tersambung dengan pipa sekunder dari rumah penduduk sehingga limbah dari rumah tangga tidak masuk ke tanah tetapi masuk melalui pipa.
"Termasuk juga limbah air cucian sehingga tidak lagi mencemari lingkungan. Itu akan disedot, baik dengan sistem gravitasi maupun pompa terus diolah air limbahnya," ungkapnya.
Edi menyebut hasil dari pengelolaan air limbah tersebut akan bisa digunakan kembali namun tidak untuk air minum. Dengan pembuatan pengolahan air limbah skala kota memerlukan penanganan yang sangat teknis dan biaya yang besar. "Hal ini akan lebih menguntungkan untuk mengurangi pencemaran lingkungan," katanya.
Kian padatnya jumlah penduduk Kota Pontianak menyebabkan limbah di sejumlah parit yang ada di Kota Pontianak, seperi di Parit Sungai Jawi, Parit Gajah Mada, Parit Diponegoro dan lainnya. "Kondisi parit-parit itu akan terkuras bila air pasang tiba," katanya.
Berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam menekan angka pencemaran lingkungan di Kota Pontianak. Salah satunya dengan membersihkan saluran melalui normalisasi dan pengerukan. "Upaya lainnya adalah dengan pengecekan terutama bagi industri, rumah makan dan hotel yang harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar menyatakan, pembangunan pengelolaan air limbah skala besar sangat bisa membantu sanitasi Kota Pontianak.
Namun, menurut dia, saat ini masih tahap Feasibility Study (FS) dan masih dalam proses yang panjang untuk dilewati. Ia menambahkan dengan kondisi Kota Pontianak yang banyak parit mengakibatkan masyarakat sangat mudah untuk membuang limbah ke parit. "Kemarin sudah tiga pelaku usaha rumah makan yang kita tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Pembangunan tersebut sampai saat ini masih dalam proses kajian. Jika lahan tersedia maka teknisnya semakin mudah," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Dalam pembangunan pengolahan air limbah, nantinya akan ditanam pipa besar di jalan utama. Kemudian tersambung dengan pipa sekunder dari rumah penduduk sehingga limbah dari rumah tangga tidak masuk ke tanah tetapi masuk melalui pipa.
"Termasuk juga limbah air cucian sehingga tidak lagi mencemari lingkungan. Itu akan disedot, baik dengan sistem gravitasi maupun pompa terus diolah air limbahnya," ungkapnya.
Edi menyebut hasil dari pengelolaan air limbah tersebut akan bisa digunakan kembali namun tidak untuk air minum. Dengan pembuatan pengolahan air limbah skala kota memerlukan penanganan yang sangat teknis dan biaya yang besar. "Hal ini akan lebih menguntungkan untuk mengurangi pencemaran lingkungan," katanya.
Kian padatnya jumlah penduduk Kota Pontianak menyebabkan limbah di sejumlah parit yang ada di Kota Pontianak, seperi di Parit Sungai Jawi, Parit Gajah Mada, Parit Diponegoro dan lainnya. "Kondisi parit-parit itu akan terkuras bila air pasang tiba," katanya.
Berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam menekan angka pencemaran lingkungan di Kota Pontianak. Salah satunya dengan membersihkan saluran melalui normalisasi dan pengerukan. "Upaya lainnya adalah dengan pengecekan terutama bagi industri, rumah makan dan hotel yang harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar menyatakan, pembangunan pengelolaan air limbah skala besar sangat bisa membantu sanitasi Kota Pontianak.
Namun, menurut dia, saat ini masih tahap Feasibility Study (FS) dan masih dalam proses yang panjang untuk dilewati. Ia menambahkan dengan kondisi Kota Pontianak yang banyak parit mengakibatkan masyarakat sangat mudah untuk membuang limbah ke parit. "Kemarin sudah tiga pelaku usaha rumah makan yang kita tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019