Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Libertus mengungkapkan, masih banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki izin di kota tersebut.
"Sementara mereka tahu, bahwa limbah B3 itu berbahaya dan beracun. Saya rasa itu sangat penting sekali dan tidak perlu lagi saya jelaskan," kata Libertus, saat menjadi nara sumber pada kegiatan workshop pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan limbah cair bagi fasilitas pelayanan kesehatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor Wali Kota Singkawang, Rabu.
Melalui workshop yang digelar, dia berharap petugas dari semua fasilitas pelayanan kesehatan Singkawang bisa memahami dan menyadari betapa pentingnya untuk memiliki perizinan tersebut.
"Kita di BLH akan senantiasa mendorong mereka supaya mau mengurus izin pengelolaan limbah B3 dan limbah cair. Karena dengan sudah mendapatkan izin tersebut, berarti mereka dalam menempatkan dan mengelola limbah B3 itu sudah sesuai dengan UU yang berlaku," ujarnya.
Di samping mendorong semua fasilitas pelayanan kesehatan, pihaknya juga akan mendorong perusahaan industri pengolahan seperti industri pupuk, industri obat-obatan, perbengkelan, pengolahan makanan dan lain sebagainya.
Sebenarnya, kata Libertus, ada sanksi bagi setiap badan usaha yang tidak memiliki izin dan membuang limbah B3 secara sembarangan.
"Maka dari itu, sanksi seperti ini seharusnya mesti ditegakkan karena semua tindak pidana yang mencemari lingkungan itu merupakan kejahatan kriminal, jadi harus kena sanksi pidana," tuturnya.
Namun, lanjutnya, sanksi ini bisa diterapkan apabila sudah final. Artinya, setelah diberikan teguran dan peringatan sampailah kepada paksaan dari pemerintah namun tidak di indahkan, maka sanksi bisa diberlakukan.
Sementara Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Jukarni mengatakan, untuk di Kota Singkawang rumah sakit yang sudah memiliki alat insinerator untuk pengelolaan limbah B3 baru RSUD Abdul Aziz Singkawang.
"Ke depan, fasilitas pelayanan kesehatan yang belum ada bisa mengikuti RSUD Abdul Aziz Singkawang," katanya.
Di samping itu, pihaknya juga akan terus mendorong semua fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Singkawang untuk bisa mengurus perizinan pengelolaan limbah B3.
Terlebih sudah ada peraturan yang menegaskan hal ini, bahwa fasilitas kesehatan yang belum memiliki alat insinerator bisa di denda Rp1 miliar.
Untuk mendorong itu, pihaknya juga sudah mengusulkan anggaran alat insinerator plus izinnya senilai Rp2 miliar untuk bisa menangani semua fasilitas kesehatan yang ada di Singkawang.
"Yang kita usulkan ini insinerator kapasitas besar supaya bisa mengcover semua fasilitas kesehatan yang ada di Singkawang. Mudah-mudahan bisa di setujui ibu Wali Kota Singkawang," ungkapnya.
Singkawang dorong faskes urus perizinan pengolahan limbah
Rabu, 21 Maret 2018 17:27 WIB