Satuan Sabhara Polres Singkawang, Kalimantan Barat, mengamankan sebanyak 27 orang dari lokasi rawan kriminalitas dan tempat hiburan malam yang berada di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Giat razia tipiring yang dimulai Kamis dari pukul 23.00 sampai Jumat dini hari itu, melibatkan sebanyak 15 personel Satbhara Polres Singkawang.

"Giat razia cipta kondisi dan kegiatan razia tindak pidana ringan (tipiring) ini bertujuan untuk menciptakan suasana Kota Singkawang agar lebih aman dan kondusif," kata Kasat Sabhara Polres Singkawang AKP Jayeng, Sabtu.

Giat tersebut menyasar penyakit masyarakat, seperti pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP), penggunaan miras, narkoba di kafe atau tempat hiburan malam, senjata api, senjata tajam, dan barang-barang ilegal lainnya.

Dari kegiatan tersebut, pihaknya menjaring sebanyak 27 orang yang terdiri dari 11 orang remaja pria dan wanita di bawah umur yang sedang berkumpul di tempat gelap dan sudah larut malam.

Kemudian, enam orang yang diduga menggunakan narkoba karena didapati satu buah alat hisap sabu/bong.

"Dan 10 orang berada di tempat hiburan malam yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas/KTP," ujarnya.

Sementara tindak lanjut dari kegiatan tersebut, katanya, untuk yang remaja di bawah umur di lakukan pembinaan dan arahan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama kembali.

Sedangkan 10 orang dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat (BAPC) tipiring dan dibawa ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk disidang.

"Sementara enam orang yang diduga menggunakan narkoba diserahkan kepada Satresnarkoba untuk dilakukan tes urine dan hasil dari tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019