VL (60) warga Jalan Trikora, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, diamankan pihak kepolisian setempat karena diduga telah mencabuli T alias G (9), asal daerah yang sama.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar S Ik menuturkan, terungkapnya perbuatan bejat pelaku, setelah ‌pada Selasa (17/9) sekira pukul 13.00 WIB,  seorang perempuan yang berinisial SK yang belakangan diketahui sebagai kakak kandung korban, melaporkan jika adik kandungnya yang masih duduk di Kelas 2 SD di wilayah itu mengaku telah dicabuli tersangka sejak pertengahan tahun 2018 sampai Februari 2019. Todal ada sekitar lima kali pelaku melakukan hal itu.

Baca juga: Polsek Tayan Hilir amankan kakek cabul

Ditambahkan, perbuatan tersebut dilakukan VL di rumahnya dan beberapa kali di tempat lainnya. "Keterangan awalnya lima kali perbuatan itu. Masih kita dalami," tegasnya.

Begitu mendapatkan laporan, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menindaklanjuti. Tak pakai lama, setelah dilakukan penyelidikan diketahui VL sedang berada di rumahnya.

Baca juga: Oknum kepala sekolah cabul dikenakan pasal berlapis

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan aparat setempat dan Kepala Dusun Tayan Barat untuk penindakan. "Tersangka diamankan di rumahnya. Lagi bersantai. Tersangka tak melakukan perlawanan," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka VL diamankan di Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 246 / IX / 2019 / Res.1.24 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR / SPKT. Tgl 17 September 2019.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Sintang
Baca juga: Pelajar dicabuli dalam kondisi mabuk miras
 

Pewarta: Muhammad Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019