Sintang (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Sintang menangkap seorang yang diduga melakukan pencabulan anak berusia tujuh tahun di Dusun Bejanga, Desa Dedai, Kecamatan Dedai, Sintang, Kalimantan Barat.

"Pelaku bernama Ramli (30) kami tangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Dusun Bejanga, Desa Dedai, Kecamatan Dedai," kata Kapolres Sintang, melalui Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, ketika ditemui di Sintang, Sabtu.

Dijelaskan Eko, penangkapan yang dilakukan tersebut berdasarkan laporan dari Ibu korban.

Berdasarkan hasil peyidikan kata Eko, seorang anak yang berusia tujuh tahun tersebut dicabuli pelaku pada 16 Juni 2017, pukul 09.00 WIB.

Menurut Eko, terungkapnya kasus tersebut keesokan harinya sekitar pukul 10. 00 WIB, ketika ibu korban, melihat celana korban basah dan berdarah.

"Sore harinya korban demam dan saat kencing mengeluarkan darah," ungkap Eko.

Lebih lanjut diungkapkan Eko, pada 25 Juni 2016, sekitar pukul 09.00 WIB ibu korban membawa anaknya ke Puskesmas setempat, tetapi pihak Puskesmas memberikan rujuk ke Rumah Sakit Umum Sintang, dan korban dirawat inap selama empat hari.

Dikatakan Eko, setelah korban keluar dari rumah sakit, barulah korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

Kemudian pada 4 Juli 2017, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpah anaknya tersebut ke Kantor Polisi.

"Laporan itu langsung kami tindak lanjut, dan pelaku berhasil kami tangkap dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Eko.

Pewarta: Tantra Nurandi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017