Polres Sekadau menyegel lahan diduga milik PT Agro Anugerah Lestari (AAL) di Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Dilokasi lahan yang disegel, diambil sekitar 20 titik koordinat, dan titik-titik tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk menghitung luas lahan yang terbakar.

"Pihaknya bersama TNI, BPBD dan instansi terkait lainnya mengecek lahan yang sudah dibakar di lokasi tersebut. Lahan yang sudah dibakar itu diduga masuk dalam wilayah konsesi PT AAL. Pertama kami hitung kasar (luas lahan) sekitar 2,7 hektare. Namun, ternyata ada lokasi lagi yang belum kami hitung. Jadi, mungkin lebih dari 4 hektare lah,” ungkap Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi usai menyegel lahan PT AAL (19/9).


Baca juga: Polisi segel perusahaan sawit di Semitau terkait kebakaran hutan-lahan
Baca juga: Kembali lima lahan perkebunan sawit disegel
Baca juga: Polres Sintang segel lahan perusahaan terkait karhutla


Anggon melanjutkan, di lokasi lahan yang disegel, diambil sekitar 20 titik koordinat. Titik-titik tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk menghitung luas lahan yang terbakar. Kendati di lahan tersebut sebagian sudah ditugal masyarakat, tetap saja perusahaan tidak bisa melepaskan tangggungjawabnya.

"Pihaknya akan menindak tegas pihak perusahaan bila ditemukan unsur-unsur kelalaian. Ini juga menentukan apakah setelah layout sama petanya konsesi perusahaan, apakah titik-titik (koordinat) tersebut masuk ke dalam wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan. Nanti akan dilihat, apakah memenuhi unsur lalai sebagaimana pasal 99 Undang-Undang Lingkungan Hidup, atau tidak. Kalau memang masuk, akan diproses. Kalau tidak tentu akan dipertimbangkan masalah izin konsesinya nanti sama Perda,” pungkasnya.

Baca juga: Kasus karhutla, Polda Kalbar segel dua lahan kebun sawit
Baca juga: Sutarmidji ancam segel perkebunan yang lahan konsesinya terbakar
Baca juga: Pemkot Pontianak segel serta bekukan lahan terbakar

Pewarta: Gansi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019