Komisi Informasi Kalimantan Barat memperpanjang waktu pengembalian
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019, dari sebelumnya tanggal 20 September menjadi 27 September 2019.

"Perpanjangan pengembalia Self  Assessment Quesionairi (SAQ) oleh badan publik ini karena terjadinya perubahan tahapan dalam rangkaian Monev dan menyikapi masa transisi yang terjadi pada beberapa badan publik, terutama di kategori legislatif," kata Ketua Komisi Informasi Kalbar, Syarif Hery di Pontianak, Sabtu.

Pelaksanaan Monev KI Kalbar tahun 2019 guna mengetahui sudah sejauh mana penerapannya di Badan Publik sebagaimana amanah dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Masyarakat Publik.

Selain itu Komisi Informasi Kalbar, berharap seluruh badan publik yang menjadi objek Monev KI tahun 2019 dapat berpartisipasi secara maksimal dalam pengembalian SAQ Monev yang telah ditetapkan.

"Saya harap seluruh badan publik yang menjadi objek Monev Kabar 2019 ini dapat berpartisipasi secara maksimal dalam pengambilan SAQ Monev yang telah disampaikan. Mengingat hal tersebut akan terjadi acuan bagi KI Kalbar dalam melakukan pemeringkatan terhadap KI oleh Badan Publik," ujarnya.

Selanjutnya, bagi Badan Publik yang telah mengembalikan quesioner pada KI Kalbar juga akan diberi kesempatan untuk memperbaiki quesioner sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019