Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalimantan Barat akan mengkaji kemungkinan penerapan konsep Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dalam Kawasan Industri Mandor (KIM) .
“Kawasan industri berada di Kabupaten Landak,” ujar Kabid Pengembang SDM Industri Disperindag Kalbar, Damianus Kans Pangaraya saat diskusi terfokus yang digelar Bea Cukai Kalbar di Pontianak, Kamis.
Ia menyebutkan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai progres perkembangan pembangunan kawasan industri di Kalbar termasuk KIM tersebut, dan menjadikan KIM sebagai salah satu agenda utama promosi investasi daerah berbasis kawasan industri yang siap ditawarkan kepada investor terutama dalam penyediaan infrastruktur di dalam kawasan.
“Kami terus koordinasi intensif dengan Kementerian Perindustrian dan Kemendagri serta kementerian terkait seperti ATR/BPN dan PUPR tentang keberlanjutan dan insentif terhadap proyek strategis nasional berbasis kawasan industri di Kalbar,” jelas dia.
Permasalahan utama di KIM adalah belum terealisasikan pembangunan infrastruktur dalam kawasan.
“Hingga saat ini belum terealisasi akibat keterbatasan finansial baik oleh pengelola maupun Pemerintah Kabupaten Landak,” kata dia
Berdasarkan kebijakan Menteri Perindustrian saat ini, dengan memandang kewenangan dan kemampuan pemerintah, penyediaan infrastruktur di dalam kawasan industri sangat dibatasi dan menjadi wewenang pengelola kawasan dan pemerintah daerah.
“Untuk itu Kementerian Perindustrian menyarankan pengelola KIM melakukan kerja sama dengan investor swasta. Alternatif lain disarankan dikaji kemungkinan hibah pembangunan infrastruktur di dalam KIM oleh Pemerintah Provinsi Kalbar atau KPBU dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dalam kawasan KIM,” jelas dia.
KIM tersebut akan menjadi sentra hilirisasi industri berbasis karet sebagai salah satu komoditas industri unggulan Kalbar. KIM telah ditetapkan oleh Bupati Landak berdasarkan SK Bupati Landak No. 530/18.E/HK-2011 tanggal 8 Februari 2011.
Luas lahan ± 352,64 Ha dengan rincian sebagai lokasi I seluas 99,01 hektare terletak di Desa Kayu Ara dan lokasi II seluas 253,63 hektare terletak di Desa Mandor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019