Desi, seorang ibu paruh baya menuntut keadilan atas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan GS, terhadap anaknya yang berusia 15 tahun.

"Saya sebagai ibu korban, meminta pelaku ditahan. Jangan sampai ada ketimpangan," kata Desi, Selasa.

Kasus tersebut telah masuk meja hijau dan akan melangsungkan sidang ke-3 dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (16/10) mendatang.

Dia juga meminta hakim pengadilan berlaku adil dalam melakukan proses persidangan.

Korban dan terdakwa GS merupakan tetangga dan berhadapan rumah di Komplek Bali Indah, Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

"Saya minta kasus ini ditangani seadil-adilnya, sebab ini perkara Undang-undang tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Desi menceritakan, kejadian itu bermula 15 April 2019, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban dan terdakwa bertemu di persimpangan komplek perumahan mereka.

Terdakwa langsung memepet korban dengan menggunakan sepeda motornya, dan langsung mencengkram lengan korban. Korban yang meminta dilepaskan, tak dia hiraukan, hingga korban memukul pipi kiri terdakwa.

Terdakwa juga diduga berusaha mendorong korban dan hendak memukul dengan menggunakan helm. "Tak lama kemudian, untungnya ada tetangga lain yang melihat dan langsung melerai," katanya.

Menurut Desi, terdakwa menuduh korban telah memukuli anaknya. Padahal, Desi memastikan hal itu tidak terjadi. "Malam itu juga saya membuat laporan ke Polresta Pontianak," ucap dia.

Desi melanjutkan, setelah dilaporkan, ternyata prosesnya tak berjalan mulus. Dia sempat kebingunan, karena kasus hukum anaknya tidak ada kejelasan.

Bahkan, diantara upaya itu, Desi sempat mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Ombudsman Kalbar. "Saya merasa proses hukum anak saya ini berjalan lamban. Jadi saya sempat membuat laporan ke Ombudsman dan Kejati. Akhirnya kasus ini bisa sampai pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, penasehat hukum GS, Erik Mahendra Pratama mengatakan, pihaknya telah menyatakan mengundurkan diri dalam menangani perkara tersebut.
Surat pengunduran diri telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (14/10).

"Saya sudah mundur sebagai pengacara terdakwa. Resminya Senin kemarin," kata Erik saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Erik enggan menjelaskan terkait pengunduran diri itu. Dia hanya mengatakan, profesi advokat harus mengedepankan profesionalisme. "Intinya, sekarang saya sudah bukan pengacaranya lagi. Jadi bukan ranah saya untuk berkomentar apalagi terkait perkara tersebut," katanya.


 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019