Satuan Lalu-lintas Polresta Pontianak, memberlakukan rekayasa lalu lintas dalam mengatasi atau mengurai kemacetan dampak perbaikan Jembatan Kapuas II yang dimulai sejak tanggal 13 Oktober 2019 hingga 20 hari ke depannya.

"Rekayasa lalu lintas tersebut akan kami lakukan, jika kendaraan baik roda dua dan empat ke atas padat, sehingga guna mengatasi kemacetan tersebut maka dilakukan rekayasa lalu lintas," kata Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah di Pontianak, Selasa.

Sementara itu, menurut dia jika aktivitas lalu-lintas normal maka dilakukan pengaturan seperti biasa, ataupun mengikuti lampu pengatur lalu-lintas yang memang sudah tersedia di setiap perempatan jalan-jalan protokol di Pontianak, salah satunya perempatan Jalan Tanjungpura-Pahlawan dan Imam Bonjol.

Baca juga: Suplai barang terganggu karena akses Jembatan Kapuas II ditutup
Baca juga: Pertamina distribusikan lebih awal elpiji subsidi antisipasi kemacetan di Jembatan Kapuas II

Adapun pengalihan atau rekayasa lalu-lintas tersebut, yakni arus kendaraan dari Jalan Budi Karya tujuan Gajahmada, Ahmad Yani, Tanjungpura dan Jembatan Kapuas I hanya dapat melewati Jalan veteran, Ahmad Yani, Gajahmada, Diponegoro dan Tanjungpura.

Kemudian arus kendaraan dari Jalan Pahlawan, Ahmad Yani, Tanjungpura Jembatan Kapuas I hanya dapat melewati Jalan Budi Karya, Veteran, Gajahmada, Diponegoro dan Tanjungpura.

Arus kendaraan dari Jalan Veteran tujuan Tanjungpura dan Jembatan Kapuas I serta Imam Bonjol hanya melewati Jalan Gajahmada, Diponegoro dan masuk ke Jalan Tanjungpura, katanya.

Arus kendaraan dari Jalan Gajahmada tujuan Ahmad Yani, Imam Bonjol dan Jembatan Kapuas I hanya dapat melewati Jalan Budi Karya, Veteran, dan masuk ke Jalan Ahmad Yani.

Baca juga: Cegah macet parah, rekayasa lalu lintas Jembatan Kapuas II
Baca juga: Kota Pontianak macet dampak penutupan Jembatan Kapuas II

Salbiah menambah, untuk pengalihan arus di samping Pos Garuda setelah steril opsi kedua, yakni arus kendaraan dari arah Jembatan Kapuas I tujuan Jalan Tanjungpura hanya dapat melewati Jalan Pahlawan, Gajahmada, Diponegoro dan Tanjungpura.

Kemudian, arus kendaraan dari arah Jalan Tanjungpura tujuan Jalan Imam Bonjol hanya dapat melewati Jalan Pahlawan dan Budi Karya. Arus kendaraan dari arah Jalan Imam Bonjol tujuan Jalan Tanjungpura hanya dapat melewati Jalan Pahlawan, Gajahmada, Diponegoro dan Tanjungpura.

"Untuk arus kendaraan dari arah Jalan Pahlawan tujuan Jalan Imam Bonjol dan Jembatan Kapuas I hanya dapat melewati Jalan Tannungpura," katanya.

Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji melalui akun media sosialnya menyatakan, pihaknya akan membelakukan sistem buka tutup sepanjang perbaikan Jembatan Kapuas II, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB (dibuka), kemudian pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB (jembatan ditutup), dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB (jembatan dibuka), dan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB atau pagi (jembatan ditutup kembali).

Baca juga: Terjadi kemacetan di Jembatan Kapuas II
Baca juga: Polresta Pontianak lakukan rekayasa lalu-lintas atasi kemacetan

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Manto Saidi mengatakan Senin malam (14/10) pihaknya telah melakukan rapat evaluasi terkait penutupan Jembatan Kapuas II di Sungai Raya, Kubu Raya karena ada pemasangan bracing atau ikatan angin.

Manto menjelaskan penutupan akses jembatan tersebut dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak dan sekitarnya.

Pekerjaan pemasangan bracing Jembatan Kapuas ll di Kecamatan Sungai Raya tersebut oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019