Dua orang pemuda berinisial PB dan JR ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis VL (20) di Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

" Pelaku melakukan pemerkosaan secara bergantian di tepi Sungai Kapuas, Desa Bungan Jaya," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, kepada Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.

Disampaikan Siko, awalnya korban dibawa pelaku menggunakan perahu kayu dengan mesin 15 PK, ke hulu kampung . Kemudian di tepi sungai Kapuas korban dipegang kaki dan tangan yang akhirnya diperkosa oleh kedua pelaku secara bergantian.

Usai diperkosa, korban diantar pulang ke tepi sungai yang tidak jauh dari kediaman korban.

" Korban mengalami trauma dan terdapat memar di paha dan bagian intim korban," ungkap Siko.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

" Kedua pelaku diserahkan kepala desa dan keluarga korban ke kami dan sedang diproses hukum sesuai perbuatannya dijerat pasal 285 KUHP," kata Siko.
Baca juga: Polsek Tayan Hilir amankan pemerkosa nenek 9 cucu
Baca juga: 9 Remaja Gilir Gadis Belia Selama 21 Hari

Pewarta: Teofilusianto Timotiusius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019