Kapuas Hulu (ANTARA) - Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat menangkap seorang pemuda berinisial JN pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri.
Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut sudah lebih dari 50 kali sejak Tahun 2017, saat itu anak tirinya masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP hingga berusia 19 tahun.
"Pelaku JN mengancam anak tirinya akan membunuh ibu dan adik kandungnya, sehingga korban menurut kemauan pelaku," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Diceritakan France, perbuatan pelaku JN terungkap melalui pesan suara dari korban yang dikirimkan kepada kawan lelaki korban.
Dari pesan suara tersebut, korban menceritakan bahwa hidupnya telah dihancurkan oleh ayah tirinya sendiri sejak Tahun 2017 lalu.
Kemudian pesan suara itu, dilanjutkan kawan korban ke saudara korban, sehingga saudara korban menanyakan kebenaran isi pesan suara tersebut kepada korban.
"Setelah korban menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada saudaranya, akhirnya saudara korban melaporkan pelaku JN ke polisi," jelas France.
Dikatakan France, saat ini pelaku JN telah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku terancam 15 tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku," kata France.