Sebanyak lima pesawat Boeing 737 NG (Next Generation) dari tiga maskapai nasional diketahui ada keretakan sehingga kelimanya harus dikandangkan untuk menjamin keselamatan penerbangan.

"Kemarin ditemukan lagi ada keretakan di dua pesawat, sehingga hingga kini total ada lima pesawat Boeing 737 NG yang bermasalah. Pemeriksaan akan terus dilakukan di pesawat sejenis yang lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti kepada pers saat menyampaikan Capaian Kinerja Kementerian Perhubungan Kabinet Kerja Jokowi-JK Tahun 2014-2019 di Jakarta, Sabtu.

Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pejabat eselon I Kemenhub tersebut, Polana mengatakan tiga maskapai yang pesawatnya ditemukan ada keretakan adalah Garuda Indonesia (1 pesawat), Sriwijaya Air (2), dan Lion (2).


Untuk pesawat yang ditemukan ada keretakan tersebut, Kemenhub sebagai regulator sudah minta kepada maskapai untuk mengandangkan (grounded) sementara sampai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perbaikan oleh tekhnisi Boeing.

"Kita sudah memanggil pihak Boeing untuk menindaklanjuti retakan tersebut. Sambil memperoleh penanganan teknis, kita sudah minta supaya di-grounded dahulu pesawatnya," kata Polana.

Sebelumnya Boeing menemukan 38 retakan (crack) struktural pada pesawat Boeing 737 Next Generation (NG) produksinya di seluruh dunia.

Retakan yang ditemukan saat Boeing memeriksa 810 pesawat memicu sejumlah maskapai di dunia untuk menghentikan sementara operasional armada jenis tersebut.



Dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh Boeing, sekitar 38 pesawat atau lima persen di antaranya mengalami keretakan pada bagian pickle fork --bagian yang menghubungkan badan pesawat ke sayap. Setiap pesawat diketahui memiliki empat pickle fork.

Otoritas penerbangan Amerika Serikat (AS), Federation Aviation Administration (FAA) , mengimbau pesawat-pesawat yang mengalami keretakan tersebut harus diistirahatkan (grounded) sampai perbaikan selesai dilakukan.

Boeing 737 NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 siklus terbang atau Flight Cycle Number (FCN) wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari tujuh hari sejak tanggal efektif 11 Oktober 2019.

Sementara Boeing 737 NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 siklus terbang wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1.000 FCN sejak tanggal efektif tersebut. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan kembali setiap 3.500 siklus terbang secara berulang.


Baca juga: Retakan di badan pesawat, seluruh Boeing 737NG diperiksa
Baca juga: Larangan terbang semua pesawat Boeing 737 Max 8 dan 9 di AS

Pewarta: Ahmad Wijaya

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019