Washington (ANTARA) - Boeing Co pada Rabu (10/11) setuju untuk membayar kompensasi seperti yang dituntut oleh keluarga 157 korban jiwa kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX Ethiopian Airlines pada 2019, menurut dokumen Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Chicago.
Berdasarkan perjanjian antara Boeing dan keluarga para korban, kuasa hukum para korban tidak akan menuntut pemberian hukuman dan Boeing tidak akan menentang gugatan hukum yang diajukan di Illinois itu.
"Boeing berkomitmen untuk memastikan bahwa keluarga-keluarga yang kehilangan orang-orang yang mereka kasihi dalam kecelakaan itu diberi kompensasi penuh," kata perusahaan pembuat pesawat itu melalui pernyataan, Rabu.
"Dengan menerima tanggung jawab, perjanjian Boeing dan para keluarga memungkinkan pihak-pihak terkait memusatkan upaya mereka dalam menetapkan kompensasi yang pantas bagi setiap keluarga."
Kuasa hukum keluarga para korban menyebutkan dalam pernyataan bahwa, dalam perjanjian, Boeing mengakui "737 MAX mengalami kondisi yang tidak aman, dan tidak akan coba-coba menyalahkan siapa pun" atas jatuhnya pesawat tersebut.
"Ini adalah tonggak penting bagi keluarga dalam mengupayakan keadilan terhadap Boeing, karena akan memastikan bahwa mereka semua diperlakukan secara adil dan memenuhi syarat untuk memulihkan kerugian penuh di bawah hukum Illinois, sambil membuka jalur bagi mereka untuk melanjutkan ke penyelesaian akhir, baik melalui pelaksanaan kewajiban atau persidangan," kata para kuasa hukum.
Mereka menambahkan bahwa kompensasi tersebut "akan menjadi bentuk tanggung jawab penuh Boeing atas kematian 157 orang."
Jenis pesawat terlaris Boeing telah dikandangkan selama 20 bulan setelah 346 orang meninggal dalam jatuhnya dua pesawat 737 MAX, yakni di Indonesia pada 2018 dan di Ethiopia pada 2019.
Pesawat tersebut sudah diizinkan kembali terbang setelah Boeing membuat kemajuan penting menyangkut perangkat lunak dan pelatihan.
Kecelakaan pesawat-pesawat itu sendiri telah membuat Boeing merugi 20 miliar dolar AS (Rp285,4 triliun).
Pada Januari, Boeing menyepakati perjanjian penangguhan penuntutan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Di antara isi perjanjian itu adalah bahwa Boeing harus membayar denda sebesar 2,5 miliar dolar AS (Rp35,6 triliun) dan kompensasi terkait kejadian pesawat-pesawat 737 MAX yang jatuh, termasuk kecelakaan Lion Air pada Oktober 2018.
Sumber: Reuters
Baca juga: Tentang pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air yang jatuh
Baca juga: Banyak maskapai larang pesawat JET Boeing 737 MAX terbang
Boeing setuju bayar kompensasi korban Ethiopian Airlines
Kamis, 11 November 2021 15:03 WIB