Sebanyak 25 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan Parit Nenas, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalbar akan mendapat bantuan perbaikan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Direktur Manajemen Resiko dan Operasional PT SMF (Persero), Trisnadi Yulrisman di Pontianak, Jumat mengatakan, program yang dikucurkan  ini sesuai dengan arahan Menteri Keuangan.

Beberapa program yang akan dilaksanakan, di antaranya pengembangan atau perbaikan rumah tidak layak huni di kawasan kumuh. "Kebetulan dengan data yang cukup lengkap dan sesuai dengan program yang dilaksanakan Sarana Multigriya Finansial (SMF), kawasan Parit Nenas di Pontianak Utara menjadi pilihan kami di luar Pulau Jawa. Jadi ini yang pertama kali untuk wilayah di luar Pulau Jawa," ujarnya.

Program bantuan dari BUMN di bawah Kementerian Keuangan ini dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kerjasama (PKS) Kolaborasi Bidang Perumahan antara Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Dirjen Cipta Karya Kementerian Perumahan Rakyat, Pemkot Pontianak, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan, yang didirikan untuk mewujudkan salah satu program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk kesejahteraan masyarakat.

Dia menambahkan, sejak ditatandatangani PKS ini, pihaknya segera menunggu proposal dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Siantan Hulu.

Menurutnya, ada sekitar 25 unit rumah yang akan diusulkan untuk menerima bantuan perbaikan RTLH. Proposal-proposal itu nantinya dikumpulkan secara kolektif oleh BKM, sehingga dalam waktu dekat, setelah penandatanganan PKS maka BKM akan segera menyampaikan proposalnya.

"Kami sudah siap mencairkan bantuannya. Kita optimalkan agar rumah-rumah tersebut dari yang awalnya tidak layak huni menjadi layak huni, dan total dana bantuan yang dikucurkan senilai Rp2 miliar," kata Trisnadi.

Dalam menjalankan program ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan pelaksana program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang disebutnya sebagai program yang selaras dengan program pengembangan rumah di kawasan kumuh yang digagas SMF, dan dari data pelaksana Program KOTAKU.

"Kawasan tersebut menjadi daerah prioritas untuk perbaikan RTLH. Satu aspek yang tidak dapat ditangani melalui Program KOTAKU adalah perbaikan RTLH dikarenakan bangunan rumah sebagai ruang privat. "Untuk itulah SMF bisa hadir dan berkolaborasi melalui program perbaikan rumah tidak layak huni," katanya.

Dia mengakui berdasarkan pengalaman, tantangan yang kerap dihadapi  adalah proses dalam melakukan perencanaannya, mulai dari melakukan pertemuan dengan masyarakat terkait kebutuhan mereka seperti apa, kemudian menyiapkan bestek atau Detail Engineering Design (DED)-nya sehingga menghasilkan kesepakatan terutama dengan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat.

"Artinya, ketika sudah bersepakat untuk mulai melakukan renovasi perbaikan rumah, maka sudah ditentukan titik-titik mana yang akan mendapat bantuan perbaikan rumah tak layak huni. "Pada akhirnya, aspek dari rumah tidak layak huni, sepanjang kita bantu atap, lantai dan dinding sudah memenuhi syarat menjadi rumah layak huni," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan, untuk program yang baru saja dilakukan penandatanganan kerjasamanya, saat ini diperuntukkan bagi pemukiman di Parit Nenas. Ia berharap kawasan ini ke depan bisa menjadi destinasi wisata air, agrowisata dan lainnya.

"Selain Parit Nenas, kawasan lainnya yang bisa dikembangkan seperti Tambelan Sampit, Sungai Beliung, Siantan Tengah dan sebagainya," katanya.

Kawasan kumuh di Kota Pontianak saat ini tersisa 24 persen. Adanya kerja sama berupa program perbaikan RTLH ini, dirinya optimistis persentase kawasan kumuh kian berkurang. Edi memperkirakan persentase kawasan kumuh akan menurun menjadi tersisa sekitar 15 persen.  

"Insya Allah dua tahun ke depan kawasan kumuh di Kota Pontianak semakin berkurang, bahkan bukan tidak mungkin bisa menjadi nihil," sebutnya.

Ia memaparkan, dalam menangani kawasan kumuh, hal yang dilakukan pertama adalah memetakan dulu serta melihat status kepemilikan lahannya. "Mesti dikonsolidasi surat menyuratnya termasuk kepemilikannya perlu dibenahi supaya lebih mudah dalam penataannya," katanya.

Langkah selanjutnya, menurut Edi, menata kawasan tersebut menjadi seperti sesuai peruntukannya. Kalau itu kawasan pemukiman, maka harus menjadi kawasan yang layak dan segala persyaratannya terpenuhi. Demikian pula kawasan perdagangan, maka mesti menjadi cerminan kawasan perdagangan yang hidup, berkembang, bersih, rapi dan aman.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019