Bupati Landak, Kalimantan Barat dr. Karolin Margret Natasa berharap kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
"Kita berharap kenaikan iuran JKN ini juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan seperti mengenai keanggotaan," kata Karolin di Ngabang, Senin.
Menurutnya, BPJS Kesehatan harus bisa segera menambah tempat pembayaran, meningkatkan peserta mandiri dan yang terpenting jenis-jenis penyakit yang ditanggung BPJS harus bisa di-cover lebih bayak.
Baca juga: Kenaikan tarif layanan BPJS Kesehatan, besar manfaat dibanding nilai?
"Kita selaku Pemerintah Daerah Landak sudah siap mengalokasikan APBD 2020 untuk penambahan iuran tersebut, serta RSUD Landak juga siap dengan pelayanan pasien BPSJ tersebut dengan standar yang diberikan oleh BPJS," tuturnya.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menaikkan 100 persen iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2020 mendatang, kenaikan iuran tersebut disahkan melalui ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 lalu.
Kenaikan iuran ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 dengan kenaikan besaran iuran dari kelas 3 yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42.000 per bulan per jiwa, untuk kelas 2 yang sebelumnya Rp51.000 naik menjadi Rp110.000 per bulan per jiwa, dan untuk kelas 1 yang sebelumnya Rp80.000 naik menjadi Rp160.000 per bulan per jiwa.
Selain itu, dia juga berharap agar regulasi terhadap kenaikan iuran tersebut dapat segera dikeluarkan agar pihak-pihak terkait dapat segera menyesuaikannya serta kenaikan iuran ini juga dapat berdampak kepada kesejahteraan tenaga kesehatan.
Baca juga: Ini cara turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan
"Kami selaku owner dari RSUD Landak belum tahu seperti apa regulasi yang akan dikeluarkan BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran ini, dan yang terpenting adalah dengan naiknya iuran BPJS dapat meningkatkan dan memperhatikan kesejahteraan para tenaga kesehatan," kata Karolin.
Baca juga: 102 ribu keluarga di Kalimantan Barat tak lagi ditanggung iiuran JKN
Baca juga: 127.598 warga menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Penerima Bantuan Iuran KKU Bertambah Tahun Ini
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kita berharap kenaikan iuran JKN ini juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan seperti mengenai keanggotaan," kata Karolin di Ngabang, Senin.
Menurutnya, BPJS Kesehatan harus bisa segera menambah tempat pembayaran, meningkatkan peserta mandiri dan yang terpenting jenis-jenis penyakit yang ditanggung BPJS harus bisa di-cover lebih bayak.
Baca juga: Kenaikan tarif layanan BPJS Kesehatan, besar manfaat dibanding nilai?
"Kita selaku Pemerintah Daerah Landak sudah siap mengalokasikan APBD 2020 untuk penambahan iuran tersebut, serta RSUD Landak juga siap dengan pelayanan pasien BPSJ tersebut dengan standar yang diberikan oleh BPJS," tuturnya.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menaikkan 100 persen iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2020 mendatang, kenaikan iuran tersebut disahkan melalui ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 lalu.
Kenaikan iuran ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 dengan kenaikan besaran iuran dari kelas 3 yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42.000 per bulan per jiwa, untuk kelas 2 yang sebelumnya Rp51.000 naik menjadi Rp110.000 per bulan per jiwa, dan untuk kelas 1 yang sebelumnya Rp80.000 naik menjadi Rp160.000 per bulan per jiwa.
Selain itu, dia juga berharap agar regulasi terhadap kenaikan iuran tersebut dapat segera dikeluarkan agar pihak-pihak terkait dapat segera menyesuaikannya serta kenaikan iuran ini juga dapat berdampak kepada kesejahteraan tenaga kesehatan.
Baca juga: Ini cara turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan
"Kami selaku owner dari RSUD Landak belum tahu seperti apa regulasi yang akan dikeluarkan BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran ini, dan yang terpenting adalah dengan naiknya iuran BPJS dapat meningkatkan dan memperhatikan kesejahteraan para tenaga kesehatan," kata Karolin.
Baca juga: 102 ribu keluarga di Kalimantan Barat tak lagi ditanggung iiuran JKN
Baca juga: 127.598 warga menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Penerima Bantuan Iuran KKU Bertambah Tahun Ini
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019