Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat berdasarkan rapat yang telah digelar menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2020 sebesar Rp2.566.019.

"Formula rumus perhitungan UMK tahun 2020 sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Penetapan UMK berdasarkan rumusan nasional yang ada dengan memperhatikan angka pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kebutuhan hidup layak. ," ujar Staf Ahli Bupati Bengkayang Bidang Hukum dan Pemerintahan Luter Wongkar saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Sementara itu, Ketua FSB Hukatan SBSI Kabupaten Bengkayang Reza Satriadi terkait UMK itu mengatakan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana kenaikan upah 8,51 persen untuk UMK Kabupaten Bengkayang atau kenaikan sebesar Rp201.242,5227.

"Sebelumnya UMK Kabupaten Bengkayang sebesar Rp2.364.777 naik menjadi Rp2.566.019 atau naik Rp201.242,5227. Sedangkan upah sektoral untuk sektor perkebunan nilainya sebesar Rp2.750.000.," katanya.

Usulan Dewan Pengupahan ini kemudian akan diusulkan Kepada Gubernur Kalbar untuk di SK-kan. FSB Hukatan KSBSI Kabupaten Bengkayang menyambut baik adanya Penetapan UMK, dan ingin adanya implementasi real yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pembayaran UMK kepada karyawan.

Tambahnya, acuan pemerintah juga menguntungkan pihak karyawan yang bekerja di perusahaan, namun dengan keadaan saat ini harus direalisasikan oleh perusahaan nantinya.

"Terkait upah yang akan diterima oleh karyawan, paling tidak per 1 Januari 2020 sudah bisa di realisasikan. Saya berharap juga agar pemerintah bisa fokus dalam memperjuangkan nasib buruh BHL (Buruh Harian Lepas) dimana rata-rata pekerja BHL hanya bekerja 10 hari kerja per bulan dan untuk segera mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata dia.

Reza meminta pemerintah harus bisa melindungi hak-hak buruh karena buruh adalah salah satu barometer kemajuan daerah dalam bidang ketenagakerjaan.

"Penetapan UMK harus dikawal dan direalisasikan. Buruh harus sejahtera," jelas dia.

Terpisah Management PT Sentosa Bumi Wiyaya (SBW) Tri Wibowo mengatakan, pihaknya menggunakan UMK Sektoral yang angkanya di tahun ini (2019) Rp2,5 jutaan, dan tahun 2020 UMK sektoral Bengkayang di angka Rp2,7 jutaan.

"Kami dari Management PT.Sentosa Bumi Wiyaya akan evaluasi terkait UMK hingga sampai dengan akhir tahun 2019. Apabila tidak ada permasalahan dengan cash flow internal, maka manajemen akan ikut

Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengadakan rapat penetapan UMK dilaksanakan bertempat di ruang Rapat Wakil Bupati Bengkayang Senin (4/11).

Hadir sebagai undangan Sekretaris Daerah (Sekda) Ketua Pondok, Perwakilan dari Dosen/Pejabat STIM Shanti Bhuana, Kenapa Badan Pusat Statistik (BPS), Pimpinan PT.Mitra Inti Plantation, Ketua DPC SPSI, Ketua.DPC F-Hukatan KSBSI, Ketua DPC SBSI Kabupaten Bengkayang.
Baca juga: UMP Kalbar tahun 2020 sebesar Rp2.399.699
 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019