Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejauh ini tidak pernah berdampak pada Putusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga pihaknya siap mematuhi penerapan kenaikan UMP yang ada sebagaimana hasil rapat dewan pengupahan.

"Kenaikan UMP maupun UMK tidak pernah berakibat PHK sebagai sekarang kenaikan itu sudah berdasarkan rumusan nasional yang ada dengan memperhatikan angka pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kebutuhan hidup layak. Jadi ini keputusan yang diambil dengan kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, beda dengan nama dahulu sebelum adanya rumus untuk menghitung UMP dan UMK, bisa saja hasil keputusan dewan pengupahan ngawur karena terpaksa atau dipaksa," ujarnya di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Polda Kalbar ajak mahasiswa UMP Pontianak penyambung informasi cegah Karhutla

Acui menjelaskan bahwa dampak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen sebagaimana rumusan baku yang sudah ada diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat pada umumnya.

"Pengusaha siap saja menaikkan gaji pekerja sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan. Kenaikan 8,51 persen sudah sesuai dengan rumusan yang ada dan berlaku secara nasional," jelas dia.

Dikatakan dia UMP juga merupakan patokan bagi kabupaten kota untuk menetapkan UMK.

"Pengusaha akan menyesuaikan diri keputusan yang sudah diambil oleh Gubernur dengan memperhatikan hasil rapat dewan pengupahan provinsi yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah tersebut," jelas dia.

Baca juga: Rektor UMP Pontianak targetkan pemecahan rekor MURI pembukaan tabungan saham

Pihaknya dari Apindo akan mensosialisasikan UMP dan UMK pada pihak perusahaan agar dijalan dengan baik sebab ini merupakan amanah undang-undang untuk keharmonisan hubungan antara perusahaan dan pekerja.

"Kembali, semoga UMP atau UMK bisa membuat kemajuan bagi semua pihak baik pekerja, perusahaan dan daerah ini," jelas dia.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kalbar, UMP Kalbar untuk tahun 2020 sebesar Rp2.399.699. Keputusan UMP tersebut berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Baca juga: UMP targetkan 4.000 tabungan baru saham syariah
Baca juga: Disnaker Kalbar Imbau Perusahaan Sesuaikan Upah Karyawan
Baca juga: UMP Kalbar Naik 8,25 Persen

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019