Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan mengevaluasi program Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4).

"Seperti juga saya sampaikan pada waktu kami RDP (rapat dengan pendapat) dengan DPR bahwa kami akan mengevaluasi TP4," ucap Burhanuddin saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu apakah nantinya program TP4 tersebut dibubarkan atau diganti bentuknya dengan substansi yang tak jauh berbeda.

"Memang ada kebocoran-kebocoran, saya akan coba buat analisa kemudian kami juga akan rapatkan dengan teman-teman dan tentunya saya tidak bisa sendiri," ucap Burhanuddin.

Ia juga nantinya akan melibatkan pakar terkait evaluasi program tersebut.

"Saya bicarakan dengan para pakar perlu tidaknya TP4 ini kami bubarkan atau mungkin kami ganti bentuknya tetapi dengan substansinya yang tidak jauh dan pola pengawasannya akan lebih kami tingkatkan," kata dia.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Tiga tersangka tersebut, yakni eks Jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (EFS). Eka diketahui juga merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Selanjutnya Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
Baca juga: Jaksa anggota TP4D ditangkap gara-gara "fee" proyekBaca juga: TP4D Sambas Sambangi Desa Pastikan Penggunaan Anggaran
Baca juga: TP4D : Kades Jangan Takut Gunakan Dana Desa
Baca juga: Kejari Imbau Pengguna Uang Negara Manfaatkan TP4D

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019