Putussibau (Antara Kalbar) - Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Kapuas Hulu mengimbau agar seluruh kepala desa di wilayah Kapuas Hulu tidak takut menggunakan dana desa untuk pembangunan di desanya masing - masing.
"Kades jangan takut gunakan dana desa, sepanjang itu tidak menimbulkan kerugian negara dan penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat umum," kata Pelaksana tugas harian Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Basuki Suhardjono saat mensosialisasikan TP4D, yang diikuti 278 kepala desa se - Kapuas Hulu di Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kamis.
Ditegaskan Basuki, agar para kepala desa mentaati aturan perundang - undangan, sebab sudah sangat jelas dalam aturan untuk pengelolaan dana desa untuk pembangunan di desa.
Hal senada juga disampaikan Perwakilan Inspektorat Kapuas Hulu, Rupinus mengatakan agar para kepala desa mempedomani aturan dalam penggunaan dana desa.
"Jika para kades mempelajari dan memahami aturan, maka tidak mungkin ada temuan," jelas Rupinus.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pemerintahan Desa Kapuas Hulu, Muhktarudin mengatakan banyak kepala desa yang belum memahami aturan.
"Berdasarkan keterangan dari inspektorat rata - rata temuan penggunaan dana desa disebabkan ketidakpahaman kepala desa terhadap tugas dan fungsinya dalam mengelola dana desa," kata Muhktarudin.
Sedangkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Acep Subahan meminta agar para kepala desa segera menyampaikan kepada pihak terkait atau kepada TP4D apabila ditemui kesulitan dalam pengelolaan dana desa, sehingga tidak melanggar hukum.
"Apabila dalam penggunaan dana desa terdapat kerugian negara, maka kepala desa wajib paling lambat dua bulan mengembalikan kerugian negara tersebut kepada kas negara, seberapapun itu jumlahnya, meskipun demikian Kades jangan takut mengelola dana desa," tegas Acep.
(T.KR-TFT/E008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Kades jangan takut gunakan dana desa, sepanjang itu tidak menimbulkan kerugian negara dan penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat umum," kata Pelaksana tugas harian Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Basuki Suhardjono saat mensosialisasikan TP4D, yang diikuti 278 kepala desa se - Kapuas Hulu di Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kamis.
Ditegaskan Basuki, agar para kepala desa mentaati aturan perundang - undangan, sebab sudah sangat jelas dalam aturan untuk pengelolaan dana desa untuk pembangunan di desa.
Hal senada juga disampaikan Perwakilan Inspektorat Kapuas Hulu, Rupinus mengatakan agar para kepala desa mempedomani aturan dalam penggunaan dana desa.
"Jika para kades mempelajari dan memahami aturan, maka tidak mungkin ada temuan," jelas Rupinus.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pemerintahan Desa Kapuas Hulu, Muhktarudin mengatakan banyak kepala desa yang belum memahami aturan.
"Berdasarkan keterangan dari inspektorat rata - rata temuan penggunaan dana desa disebabkan ketidakpahaman kepala desa terhadap tugas dan fungsinya dalam mengelola dana desa," kata Muhktarudin.
Sedangkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Acep Subahan meminta agar para kepala desa segera menyampaikan kepada pihak terkait atau kepada TP4D apabila ditemui kesulitan dalam pengelolaan dana desa, sehingga tidak melanggar hukum.
"Apabila dalam penggunaan dana desa terdapat kerugian negara, maka kepala desa wajib paling lambat dua bulan mengembalikan kerugian negara tersebut kepada kas negara, seberapapun itu jumlahnya, meskipun demikian Kades jangan takut mengelola dana desa," tegas Acep.
(T.KR-TFT/E008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017