Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Sambas menyambangi sejumlah desa di Sambas dalam rangka untuk memastikan penggunaan Dana Desa (DD) sesuai aturan yang ada dan peruntukannya.
"Apa yang dilakukan seperti di Desa Maktanggok sebagai bentuk dari komitmen TP4D untuk mengawal penggunaan DD dan ADD," ujar Sekretaris TP4D, Gunawan Marthin Panjaitan saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Gunawan menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sambas melalui TP4D memiliki wewenang untuk mengawal dan mendampingi penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) supaya tidak menyimpang.
"Sesuai instruksi pimpinan kami telah berkomitmen akan mengawal dana dari pusat yang masuk ke desa, untuk digunakan semaksimal mungkin," kata dia.
DD yang notabene anggaran APBN yang ditransfer langsung ke desa masing-masing jangan sampai disimpangkan ke hal di luar jalur peruntukannya.
"Kalau ada penyimpangan maka selain pelakunyaa akan berurusan hukum juga desanya tidak terbangun dan perekonomiannya tersendat," papar dia.
Pengunaan dana tersebut lanjutnya harus digunakan untuk kepentingan rakyat, perekonomian rakyat, seperti pembangunan jalan, pembangunan pengairan dan yang lainnya.
"Kembali TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan dan persuasif," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Apa yang dilakukan seperti di Desa Maktanggok sebagai bentuk dari komitmen TP4D untuk mengawal penggunaan DD dan ADD," ujar Sekretaris TP4D, Gunawan Marthin Panjaitan saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Gunawan menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sambas melalui TP4D memiliki wewenang untuk mengawal dan mendampingi penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) supaya tidak menyimpang.
"Sesuai instruksi pimpinan kami telah berkomitmen akan mengawal dana dari pusat yang masuk ke desa, untuk digunakan semaksimal mungkin," kata dia.
DD yang notabene anggaran APBN yang ditransfer langsung ke desa masing-masing jangan sampai disimpangkan ke hal di luar jalur peruntukannya.
"Kalau ada penyimpangan maka selain pelakunyaa akan berurusan hukum juga desanya tidak terbangun dan perekonomiannya tersendat," papar dia.
Pengunaan dana tersebut lanjutnya harus digunakan untuk kepentingan rakyat, perekonomian rakyat, seperti pembangunan jalan, pembangunan pengairan dan yang lainnya.
"Kembali TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan dan persuasif," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017