Tersangka kasus tindak pidana korupsi Perusahaan daerah (PD) Uncak Kapuas, Supardi mengajukan tahanan kota kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui kuasa hukumnya.

"Tersangka mengajukan peralihan tahanan dari tahan kurungan di Rutan menjadi tahanan kota," kata Kuasa Hukum tersangka, Banjir, di temui di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.

Disampaikan Banjir, pihaknya mengikuti proses hukum yang berlaku, hanya saja tersangka mengajukan tahanan kota.

Baca juga: Kejaksaan Kapuas Hulu tahan direktur BUMD PD Uncak Kapuas

Menurut dia, dikabulkan atau tidaknya permohonan tahanan kota itu tergantung dari pihak kejaksaan.

" Yang jelas pengajuan tahanan kota itu hak tersangka, dengan harapan dikabulkan oleh pihak kejaksaan," kata Banjir.

Tersangka atas nama Supardi, yang menjabat sebagai Direktur PD Uncak Kapuas BUMD milik Pemeirntah Daerah Kapuas Hulu tersebut ditahan pihak kejaksaan pada Jumat (8/11) sekitar pukul 16.00 di Rutan Putussibau.

Tersangka ditahan karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi terhadap dana penyertaan modal dari APBD Kapuas Hulu dengan kerugian negara sekitar Rp500 juta.

Baca juga: PD Uncak Kapuas Gelar Pasar Murah

Pewarta: Teofilusianto Timotiusius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019