Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu secara resmi menahan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas, Supardi yang merupakan Badan Usaha Milik daerah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat terkait dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

" Kami tahan tersangka atas nama Supardi terkait kasus tindak pidana korupsi atas penyertaan modal yang tidak direalisasikan untuk pembangunan hotel," Kasi Pidsus Martino Andreas Manalu, ditemui di Rutan Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.

Dikatakan Manalu, tersangka untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau pada Jumat (8/11), sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut dia, terhadap penyertaan modal dari APBD Kapuas Hulu sebesar Rp9 milyar tersebut, tersangka tidak melaksanakan kegiatan fisik, namun dana tersebut di depositokan ke salah satu lembaga keuangan.

" Harusnya dana penyertaan modal itu digunakan untuk pembangunan hotel sesuai peruntukannya, namun dana tersebut masuk dalam tabungan deposito dan bunganya digunakan tersangka untuk operasional pribadi," jelas Manalu yang baru satu bulan menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Diungkapkan Manalu, dari bunga deposito tersebut tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan kurang lebih sebesar Rp500 juta yang dianggap sebagai kerugian negara.
 
Direktur PD Uncak Kapuas BUMD Kapuas Hulu, Supardi (baju batik tengah) saat diserahkan ke Rutan Putussibau oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. (ANTARA/Timotius)



Manalu yang saat itu di dampingi penyidik  dalam kasus tersebut  menyebutkan bahwa berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah primair pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan undang - undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang nomor 20 tahun 1999 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 undang - undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 64 ayat (1) KUHP.

" Jadi kesimpulannya tersangka diancam minimal lima tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara," tegas Manalu.

Pewarta: Teofilusianto Timotiusius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019