Menteri Hukum dan HAM yang diwakili Kepala BPHN, Kemenkumham, Benny Riyanto meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, yang diharapkan keberadaannya dapat memaksimalkan layanan imigrasi di perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat.

"Seperti diketahui, keimigrasian mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pembangunan kawasan perbatasan, yaitu memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap lalu lintas penduduk di sekitar garis perbatasan. Dengan peresmian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong diharapkan layanan keimigrasian disana bisa lebih maksimal," kata Benny, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kegiatan peresmian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berlokasi dekat perbatasan Indonesia-Sarawak Malaysia. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah seluas 3.942 meter persegi, dengan luas bangunan 1.400 meter persegi.

"Anggaran pembangunan sebesar Rp17.234.000.000 dibiayai DIPA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Tahun Anggaran 2018," tuturnya.

Benny menambahkan, Kantor lmigrasi Kelas II TPI Entikong memegang peranan strategis dalam menjaga pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi keluar masuknya orang yang akan bepergian keluar negeri dari Kalimantan Barat.

"Institusi Imigrasi mempunyai wewenang mencegah dan menangkal penyalahgunaan dokumen keimigrasian dan tindak kejahatan perdagangan manusia maupun tenaga kerja ilegal. Pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong sebagai wujud nyata dari program nasional Nawacita demi pelayanan prima kepada masyarakat Kalimantan Barat," katanya.

Di tempat yang sama, Sekda Kalimantan Barat, AL Leysandri mengatakan, pembangunan kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melayani kebutuhan masyarakat, khususnya yang ada di wilayah perbatasan.

"Seperti yang kita ketahui, Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki nilai strategis dari sisi ekonomi dan pembangunan. Namun disamping itu juga ada dampak lain yaitu rawannya kasus-kasus hukum yang harus selalu diwaspadai," katanya.

Dia menyebutkan seperti kasus human trafficking, peredaran Narkoba dan barang ilegal menjadi Kalbar masuk dalam zona merah (Waspada).

"Untuk itu dengan keberadaan kantor imigrasi kelas II TPI Entikong ini, diharapkan dapat meminimalisir hal tersebut dan dapat melayani dengan baik proses keluar masuk orang dari dan ke luar negeri," katanya.

"Untuk itu, dalam mengoptimalkan Pos Lintas Batas dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan jumlah pejabat imigrasi dan kompetensi petugas Pos Lintas Batas tradisional serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung. Semoga dengan pembangunan infrastruktur ini, pihak imigrasi bisa memberikan layanan lebih baik," kata Leysandri.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019