Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terus meningkatkan kualitas layanan keimigrasian di kawasan perbatasan RI–Malaysia melalui penyediaan layanan prioritas, pemasangan autogate, serta penguatan pengawasan terhadap pelintas prosedural maupun ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Henry Dermawan Simatupang, dalam keterangan yang diterima di Pontianak, Rabu, mengatakan layanan pemeriksaan keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong telah menerapkan skema prioritas bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, lanjut usia, serta warga negara Indonesia (WNI) penyandang disabilitas guna mempermudah proses pemeriksaan saat melintas batas negara.
Selain itu, Imigrasi Entikong merencanakan pemasangan sistem autogate di PLBN Entikong pada 2026. Autogate merupakan sistem pemeriksaan perlintasan berbasis layanan mandiri dengan pemindaian paspor dan identifikasi biometrik yang selama ini telah diterapkan di bandara dan pelabuhan internasional besar di Indonesia. Rencana pemasangan telah diajukan ke pemerintah pusat setelah kesiapan infrastruktur PLBN dinyatakan memungkinkan.
"Penerapan autogate ini bertujuan mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian bagi pelintas, sekaligus meningkatkan akurasi pengawasan melalui sistem berbasis biometrik," ujar Henry.
Henry menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi rencana penggunaan autogate melalui media sosial agar pelintas semakin familiar sebelum sistem tersebut dioperasikan.
Untuk jam operasional, layanan pemeriksaan di PLBN Entikong dibuka mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB dengan melibatkan seluruh unsur border control, termasuk kepolisian dan instansi terkait. Sementara itu, pelayanan di Kantor Imigrasi Entikong dibuka pada pukul 07.00 hingga 16.00 WIB.
Di kantor Imigrasi, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, di antaranya layanan Eazy Passport atau jemput bola pembuatan paspor bagi kelompok masyarakat minimal 50 pemohon, layanan paspor sehari jadi (talam selar) khususnya bagi pemohon paspor hilang dengan tetap dikenakan denda sesuai ketentuan, serta layanan bagi pemohon sakit dengan pengambilan data biometrik langsung di rumah sakit atau puskesmas berdasarkan rujukan dokter.
Rata-rata jumlah pelintas di PLBN Entikong tercatat sekitar 700 hingga 800 orang per hari pada hari biasa. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 1.200 orang pada masa libur dan dapat mencapai 1.500 hingga 2.000 orang per hari saat momentum hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru.
Untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, arus perlintasan diperkirakan berada pada kisaran tersebut, meskipun berpotensi mengalami fluktuasi seiring beroperasinya Bandara Supadio yang dapat memengaruhi pola perjalanan masyarakat. Puncak arus pelintas umumnya terjadi pada rentang 14 hingga 22 Desember, yang didominasi oleh kedatangan WNI yang kembali ke tanah air untuk berkumpul bersama keluarga.
Henry menyebutkan bahwa dalam aspek pengawasan, Imigrasi Entikong mencatat telah melakukan penolakan terhadap sekitar 130 pelintas dari Januari hingga November 2025 karena indikasi bekerja tanpa visa yang sesuai. Selain itu, terdapat sekitar 15 hingga 17 jalur tidak resmi atau jalur tikus di wilayah Kecamatan Entikong dan Sekayam yang menjadi perhatian bersama aparat penegak hukum.
Salah satu hasil pengawasan tersebut adalah penindakan terhadap seorang warga negara asing asal Aljazair yang masuk dari Malaysia ke Indonesia tanpa paspor melalui jalur hutan dan telah dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sanggau.
Imigrasi Entikong juga menjalankan program sosial kemasyarakatan di bidang pendidikan dengan menugaskan aparatur berlatar belakang pendidikan keguruan ke sejumlah sekolah dasar di wilayah perbatasan yang kekurangan tenaga pengajar bahasa asing. Melalui pemanfaatan sekitar 20 CPNS tahun 2024 yang memiliki kompetensi bahasa Inggris, Mandarin, Korea, dan Arab, program ini telah menjangkau sedikitnya lima sekolah dasar di Kecamatan Entikong dan Sekayam.
Selain itu, program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dihadirkan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat, termasuk menerima laporan terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing di desa-desa perbatasan.
Sepanjang Januari hingga November 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Entikong mencatat jumlah keberangkatan WNI melalui PLBN Entikong mencapai 265.157 orang dan WNA 27.644 orang menuju Malaysia, sementara kedatangan tercatat sebanyak 219.991 WNI dan 27.535 WNA ke Indonesia.
Henry menegaskan, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Entikong untuk memberikan pelayanan yang profesional dan humanis sekaligus menjaga keamanan serta kedaulatan negara di wilayah perbatasan.
"Kami berupaya memastikan pelayanan keimigrasian berjalan optimal, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan," katanya.
Baca juga: Imigrasi Entikong lakukan tindakan Pro Justitia kepada WNA Aljazair masuk ilegal di PLBN
Baca juga: Kantor Imigrasi Entikong gelar Jumat Berkah di PLBN Entikong
Baca juga: Imigrasi deportasi perempuan asal Malaysia
