Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berharap para pengusaha yang belum membayar PBB P3 (Pajak Bumi Bangunan sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan) segera melakukan pembayaran, mengingat tunggakannya masih mencapai Rp220 miliar.

"Pengusaha saya minta untuk mengikuti aturan yang ada, khususnya dalam membayar pajaknya. Sekarang ini tunggakan PBB P3 sekitar Rp220 miliar dan saya berharap segera dibayar," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Dia mengatakan, kewajiban membayar pajak itu merupakan hal pertama setelah hal-hal lain yang harus diselesaikan oleh pengusaha.

"Penting bagi kita untuk meningkatkan pendapatan perpajakan, karena memang biaya pembangunan masih mengandalkan dari sektor ini. Saya yakin, pastinya seluruh dunia dan negara manapun pasti mengandalkan sektor perpajakan untuk biaya pembangunannya," tuturnya.

Namun, menurutnya, saat ini tingkat kepatuhan sektor perpajakan di Indonesia semakin tahun semakin baik. Demikian dengan rasio pembayar pajak juga semakin baik.

"Mudah-mudahan ini juga membawa kebaikan bagi percepatan kemajuan negara kita," ujarnya.

Terkait hal itu, dia meminta kepada para Pengusaha yang berinvestasi di Provinsi Kalbar agar dapat membayar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kalbar.

Baca juga: Karolin minta kades tagih PBB-P2 kepada masyarakat
Baca juga: Potensi pajak ekspor CPO Kalimantan Barat Rp500 miliar per tahun
Baca juga: PT WHW setor pajak Rp367 miliar untuk negara
"Saya harap, NPWP nya di Kalbar, bayarnya juga harus di Kalbar," katanya.

Mantan Wali Kota Pontianak juga menyesalkan, sampai saat ini, para pengusaha yang usaha di Kalbar bayar pajaknya tidak di Kalbar sehingga yang di untungkan bagi hasil pajaknya yaitu DKI, dimana kantor pusatnya berada.

"Padahal mereka usahanya di Kalbar. Jadi, kalau pengusaha Kalbar, NPWP nya di Kalbar Kanwil Pajak tidak akan repot targetnya pasti tercapai," kata Sutarmidji.

Dirinya juga yakin, pengusaha semakin hari semakin sadar pajak dan mereka berkontribusi untuk percepatan pembangunan Kalbar.

Pada kesempatan itu dirinya juga menyinggung terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari setiap perusahaan yang juga harus jelas peruntuknnya.

"Sekarang ini, kesadaran untuk memanfaatkan CSR sesuai dengan aturan itu masih kurang, sehingga CSR masih banyak digunakan untuk kapasitas perusahaan yang seharusnya untuk masyarakat," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019