Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta para kepala desa melaksanakan kewajiban menagih pajak PBB-P2 kepada masyarakat dan menyetorkan ke kas daerah setempat melalui Badan Pendapatan Daerah.
"Untuk itu, kita mengimbau para kepala desa agar segera menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kas daerah Pemerintah Kabupaten Landak," katanya di Ngabang, Minggu.
Dia menjelaskan keterlibatan pihak desa untuk menagih PBB-P2 diatur dalam Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 973/162/HK-2014 tentang penunjukan petugas pelaksana penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang dan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam wilayah Kabupaten Landak.
Baca juga: Realisasi PBB Singkawang melebihi target
"Salah satu ukuran kinerja kades adalah bagaimana melaksanakan tugas menagihkan pajak juga, jadi tolong jangan dilalaikan dan jangan dianggap enteng, ini sudah bulan November jadi segera setorkan PBB-nya. Tolong selesaikan sesuai dengan tanggung jawab, jangan jadi kebiasaan menunggak pajak," tuturnya.
Menurut Karolin, pendapatan dari sektor pajak harus dioptimalkan mengingat pajak salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah serta membayar gaji dan tunjangan pegawai maupun perangkat desa.
"Bagaimana saya mau bayar gaji perangkat desa, bayar tunjangan bapak ibu, itu kan komponennya dari APBD, salah satu komponen APBD itu adalah pajak," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya targetkan Rp11 miliar dari PBB
Baca juga: Rendahnya kesadaran masyarakat untuk bayar pajak
Ia berharap, kepala desa sebagai wakil pemerintah paling bawah dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sadar membayar pajak.
"Biasakan untuk mendidik juga masyarakat, bapak ibu ini dipilih langsung oleh masyarakat, jadi membayar pajak adalah pendidikan yang harus kita lakukan, makanya saya mengajak para kepala desa ini untuk taat dalam membayar pajak tepat waktu," katanya.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Landak untuk pajak 2018 dari 156 desa hanya 61 desa yang sudah melunasi PBB-P2, sedangkan selama 2019 baru sembilan desa melunasi PBB.
Untuk itu, Bupati Karolin menekankan kepala desa menyetor pembayaran PBB-P2 paling lambat pada Desember 2019.
Baca juga: Sekda Kalbar Minta Optimalisasi SDM Pengelola Pajak
Baca juga: Kubu Raya Hapus Denda PBB
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Untuk itu, kita mengimbau para kepala desa agar segera menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kas daerah Pemerintah Kabupaten Landak," katanya di Ngabang, Minggu.
Dia menjelaskan keterlibatan pihak desa untuk menagih PBB-P2 diatur dalam Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 973/162/HK-2014 tentang penunjukan petugas pelaksana penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang dan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam wilayah Kabupaten Landak.
Baca juga: Realisasi PBB Singkawang melebihi target
"Salah satu ukuran kinerja kades adalah bagaimana melaksanakan tugas menagihkan pajak juga, jadi tolong jangan dilalaikan dan jangan dianggap enteng, ini sudah bulan November jadi segera setorkan PBB-nya. Tolong selesaikan sesuai dengan tanggung jawab, jangan jadi kebiasaan menunggak pajak," tuturnya.
Menurut Karolin, pendapatan dari sektor pajak harus dioptimalkan mengingat pajak salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah serta membayar gaji dan tunjangan pegawai maupun perangkat desa.
"Bagaimana saya mau bayar gaji perangkat desa, bayar tunjangan bapak ibu, itu kan komponennya dari APBD, salah satu komponen APBD itu adalah pajak," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya targetkan Rp11 miliar dari PBB
Baca juga: Rendahnya kesadaran masyarakat untuk bayar pajak
Ia berharap, kepala desa sebagai wakil pemerintah paling bawah dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sadar membayar pajak.
"Biasakan untuk mendidik juga masyarakat, bapak ibu ini dipilih langsung oleh masyarakat, jadi membayar pajak adalah pendidikan yang harus kita lakukan, makanya saya mengajak para kepala desa ini untuk taat dalam membayar pajak tepat waktu," katanya.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Landak untuk pajak 2018 dari 156 desa hanya 61 desa yang sudah melunasi PBB-P2, sedangkan selama 2019 baru sembilan desa melunasi PBB.
Untuk itu, Bupati Karolin menekankan kepala desa menyetor pembayaran PBB-P2 paling lambat pada Desember 2019.
Baca juga: Sekda Kalbar Minta Optimalisasi SDM Pengelola Pajak
Baca juga: Kubu Raya Hapus Denda PBB
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019