Bupati Sintang Jarot Winarno berharap enam peladang yang kini terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan tidak ditahan karena mereka sesungguhnya bukanlah pelaku kejahatan.

"Jika memang bisa, enam peladang itu tidak ditahan agar proses pengadilan bisa tertib. Saya berharap penegak hukum dapat melihat kasus ini dengan hati nurani," kata Jarot.

Ia pada Rabu (20/11) menerima perwakilan massa dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) bersama Forkopimda di ruang rapat Bupati Sintang.

Jarot juga menyampaikan harapan gubernur agar kasus ini bisa diselesaikan sebaik-baiknya dan Pemerintah Kabupaten Sintang bisa memberikan pembelaan terhadap masyarakat peladang.

 Dikatakan Jarot, dalam waktu dekat Komisi IV DPR RI akan berkunjung ke Sintang untuk menemui para peladang yang ditahan serta beraudiensi dengan Forkopimda, Dewan Adat Dayak (DAD), pemuka adat serta perwakilan ASAP.

“Saya juga sudah sampaikan persoalan ini pada Wakil Menteri LHK, tapi masih menunggu kepastian kedatangan Komisi IV,” katanya. Ia mengatakan, walau masalah hukum tidak bisa diintervensi.

Baca juga: Ratusan warga unjuk rasa tolak proses hukum peladang sebabkan Karhutla di Sintang
Baca juga: Daniel akan pimpin Komisi IV DPR ke Sintang jenguk peladang tradisional
 Namun Forkopimda akan terus berkomunikasi untuk memberikan berbagai pertimbangan.

 "Kita sampaikan, pertama adalah ketidaktahuan peladang. Artinya peladang bukan penjahat. Peladang itu mencari nafkah untuk hidupnya. Kalau tidak berladang mau makan apa? Makanya Pemkab Sintang membuat Perbup nomor 57 yang merupakan turunan dari Perda tentang lingkungan hidup dan pengakuan masyarakat adat, turunan dari undang-undang Lingkungan Hidup," jelas Jarot.

 Ia menyampaikan, tidak banyak kabupaten yang membuat Perbup seperti itu. Namun Perbup yang dikeluarkan Oktober tahun 2018 dan baru tersosialisasikan di 15 tempat. Sementara Kabupaten Sintang terdiri dari 391 desa.

"Makanya, ketika ada masyarakat belum mendapatkan Surat Izin Membakar (SIM), itu benar-benar karena ketidaktahuan," ujarnya. Kata dia, paling penting, jangan sampai terusik rasa keadilan.

Dengan adanya, undang-undang yang ditindaklanjuti dengan Perda dan Perbup, maka peladang bukan penjahat. "Mereka adalah masyarakat Sintang yang mencari nafkah dengan berladang sejak zaman nenek moyang," kata Jarot.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019