Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Herkulanus Roni mengatakan Pemkab Sintang terus mengingatkan setiap desa wajib mengalokasikan anggaran dana desa (ADD) untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Sebanyak 90 persen desa sudah punya Satgas Karhutla karena memang sudah menjadi persyaratan evaluasi ADD. ADD kalau belum menganggarkan untuk antisipasi karhutla tidak akan dievaluasi oleh kami. Itu dukungan kami untuk antisipasi terjadinya Karhutla," ujarnya saat dihubungi di Sintang, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa tata cara membuka lahan pertanian tanpa bakar dan membakar sampai saat ini masih menjadi masalah. Pihaknya telah bercita-cita masyarakat menggunakan pertanian modern, namun faktanya susah.
"Mereka membakar ladang juga untuk mengganti pupuk. Sampai sekarang belum ada solusi lain yang bisa membantu. Regulasi ini untuk memayungi masyarakat kita yang juga sesuai dengan aturan yang di atas seperti undang-undang dan peraturan pemerintah," katanya.
Menurutnya, Kabupaten Sintang saat ini sudah ada Perda tentang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang dan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat.
“Semua OPD juga harus bekerja keras memainkan perannya sesuai tupoksi OPD dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa. Membakar ladang sebenarnya bukan kemauan untuk membakar ladangnya, tetapi keinginan untuk membuat pupuk alami yang tidak memerlukan biaya. Kalau kita melakukan sosialisasi dengan masif, maka akan mengurangi beban aparat hukum. Kearifan lokal seperti gotong royong saat akan bakar ladang, memberi tahu pemerintah desa, dan membuat sekat api penting dilakukan peladang," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Edy Harmaeni menyampaikan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam revisi peraturan Bupati Sintang yakni pasal 7 ayat 2 butir d yang berbunyi memberitahu pemilik lahan yang berbatasan sebelum membakar lahan. Kalau bisa ditambahkan juga memberitahu pemegang izin usaha juga.
"Kami ada menerima laporan perusahaan yang melaporkan ke kami. Ada lahan di wilayah konsesi yang belum diserahkan oleh pemilik tanah, kemudian dibuat ladang, maka sebelum membakar ladang, pemilik ladang harus memberitahu pihak perusahaan” terang Edy Harmaeni
Kemudian yang kedua, pasal 9, kalau bisa ditambah, ayatnya ditambah mengenai aturan bahwa agar setiap pemegang izin usaha wajib dan bertanggungjawab mengamankan areal kebunnya dari kebakaran hutan dan lahan serta wajib membantu masyarakat di sekitarnya dalam penanggulangan Karhutla.
"Dua hal itu bisa menjadi satu di antara solusi dalam mengatasi Karhutla," kata dia.
Pemkab Sintang ingatkan desa wajib alokasikan ADD untuk karhutla
Sabtu, 24 Juli 2021 17:47 WIB