Satuan Narkoba Polres Singkawang Kalimantan Barat bersama Satuan Intelmob Batalyon B Pelopor Singkawang menangkap seorang pria berinisial F, karena diduga menjual narkotika jenis sabu yang beroperasi di salah satu obyek wisata, Kecamatan Singkawang Selatan.
Saat dilakukan penangkapan, pihak keluarga menangis histeris, lantaran tidak menyangka jika pelaku yang terbilang baik, namun diduga sebagai bandar narkoba.
"Dari penangkapan yang dilakukan kepada tersangka pada Selasa kemarin, polisi menemukan satu buah paket kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang dibawa pelaku dari Kota Pontianak," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kanit Narkoba, IPDA Agung Banu, Kamis.
Kemudian, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu masih ada disimpannya di dalam rumah.
Mendapat informasi itu, anggota langsung membawa pelaku dan disaksikan oleh Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan.
"Sehingga, anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba tersebut yang disimpan pelaku di dalam kamar sebanyak 5 gram," tuturnya.
Menurutnya, total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka F, adalah sebanyak 7 gram.
"Barang bukti narkoba sebanyak itu dijual oleh pelaku di sekitar Kecamatan Singkawang Selatan," katanya.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam yang disimpan oleh pelaku di dalam kamar.
"Atas perbuatannya, pelaku akan kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Saat dilakukan penangkapan, pihak keluarga menangis histeris, lantaran tidak menyangka jika pelaku yang terbilang baik, namun diduga sebagai bandar narkoba.
"Dari penangkapan yang dilakukan kepada tersangka pada Selasa kemarin, polisi menemukan satu buah paket kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang dibawa pelaku dari Kota Pontianak," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kanit Narkoba, IPDA Agung Banu, Kamis.
Kemudian, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu masih ada disimpannya di dalam rumah.
Mendapat informasi itu, anggota langsung membawa pelaku dan disaksikan oleh Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan.
"Sehingga, anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba tersebut yang disimpan pelaku di dalam kamar sebanyak 5 gram," tuturnya.
Menurutnya, total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka F, adalah sebanyak 7 gram.
"Barang bukti narkoba sebanyak itu dijual oleh pelaku di sekitar Kecamatan Singkawang Selatan," katanya.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam yang disimpan oleh pelaku di dalam kamar.
"Atas perbuatannya, pelaku akan kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019