Direktur Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Kalbar, Anton P Widjaya mendesak Pemprov Kalbar menindak perusahaan tambang yang diduga melakukan pembalakan hutan secara liar di Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

"Saya meminta Gubernur Kalbar agar mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran," kata Anton P Widjaya di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, kasus perusahaan tambang itu hampir mirip dengan kasus-kasus pelanggaran lain, sehingga perlu tindakan konkret pemerintah bagaimana penertiban ini dilakukan, guna memastikan sisa SDA (sumber daya alam), sehingga dikelola secara lestari, kemudian memberikan pendapatan ke daerah dan mensejahterakan masyarakat.

Selain itu, dia juga mendesak agar Dishut Provinsi Kalbar "buka mulut" terkait dugaan pembalakan hutan secara ilegal oleh perusahaan tambang di Desa Meliau Hulu tersebut.

"Dishut Provinsi Kalbar, harus memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara detail agar tidak muncul prasangka dan dugaan di publik. Kami juga berharap, dugaan pembalakan hutan oleh perusahaan pertambangan itu, menjadi satu prioritas pemerintah untuk segera memberikan keterangan mengenai  perusahaan tambang  yang beroperasi distatus wilayah yang belum selesai status kawasannya, termasuk dengan perizinannya," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, jika ternyata izin perusahaan tersebut dikeluarkan pada tahun 2010 atau 2011 dan kemudian perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi, maka perusahaan tidak bisa menggunakan izin yang lama dan seharusnya perusahaan harus mengurus izin yang baru. 

Anton menambahkan, jika perusahaan tersebut ternyata ilegal, maka penegakan hukum harus segera bergerak untuk menangani permasalahan itu. Penegakan hukum penting, untuk memastikan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan penerimaan negara melalui sektor pajak menjadi jelas. 

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plh) Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Untad Dharmawan enggan berkomentar terkait hasil pengecekan lapangan di kawasan perusahaan tambang tersebut yang dilakukan oleh pihaknya.
 
Humas PT PPC, Rodi saat dihubungi mengklaim bahwa pihak perusahaannya telah mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK), dikeluarkan oleh Dishut Provinsi Kalbar awal tahun 2018 lalu. 

Bahkan, menurut dia, Dishut Kalbar kerap turun ke lapangan untuk mengecek lokasi tersebut. "Terakhir, pengecekan lapangan dilakukan Dishut Kalbar bersama, LHK pada Senin (18/11) kata Rodi. 

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengajukan izin IPK, tetapi anehnya kegiatan pembukaan jalan itu tiba-tiba diviralkan, padahal semua perizinan sudah dikantongi. "Bahkan kegiatan kami di sana sudah diperiksa dari kehutanan, kepolisian, Dandim, Korem pun turun langsung," ujarnya.

Menurut dia, status kawasan tersebut merupakan Area Pengguna Lain (APL), sehingga tidak ada lagi permasalahan. Dan awalnya lahan itu milik warga setempat, dikarenakan perusahaan akan melakukan operasi tambang, akhirnya pihak perusahaan membeli langsung ke warga. 

Ia menambahkan, setelah izin didapat barulah buka lahan itu. "Yang jelas kami sudah ada izin IPK," katanya.

 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019