Kubu Raya, Kalbar (ANTARA) - Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat, Hendrikus Adam menyoroti perilaku peserta pemilihan kepala daerah yang masih memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon.
"Kami melihat masih banyak APK dipaku di pada pohon, ada kesan bahwa peserta pilkada tidak memahami aturan atau memang memang tidak peduli," katanya, Senin di Pontianak.
Selain berpotensi merusak pohon yang menghasilkan oksigen dan menyerap karbon, kata Adam, pemasangan alat peraga kampanye merusak keindahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Hal ini juga telah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Bawaslu Kudus meminta peserta Pilkada 2024 patuhi zona pemasangan APK
Pada pasal 36 di ayat 5 dalam aturan tersebut mengatur bahwa pemasangan alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Peraturan itu, sebut dia, juga menegaskan bahwa bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum seperti pada taman dan pepohonan.
"Memasang APK pada pohon dapat melukai dan berpotensi menyebabkan tanaman keropos atau rusak. Mestinya pada kandidat dapat menjadi pelopor dalam menaruh perhatian pada lingkungan dengan tidak menjadikan pohon sebagai tempat pemasangan APK," ucap Adam.
Menurutnya, pelanggaran aturan ini juga nihil tindakan hukum. Atas situasi ini, ia berharap badan pengawas pemilu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pilkada, serta mendesak para peserta segera melepaskan APK yang dipasang dengan memaku pepohonan diberbagai wilayah Kalimantan Barat.
Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Kalbar Uray Juliansyah mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemetaan.
Baca juga: Satpol PP Kota Pontianak kerahkan 160 personel awasi APK Pilkada 2024
Bersama tingkat Kabupaten Kota, kata dia, Bawaslu Provinsi akan melakukan penertiban.
"Sekarang memang sudah kita lakukan petakan, dan ditemukan APK yang tidak sesuai atau peruntukannya, rencananya akhir Oktober dan September akan ditertibkan bersama Bawaslu kabupaten dan kota,” katanya.
Uray pun mengapresiasi pengawasan dari masyarakat tentang APK yang dinilai tak layak atau kurang baik ke Bawaslu.