Bupati nonaktif Suryadman Gidot, hari ini Selasa, dijadwalkan memberikan kesaksian di persidangan lanjutan kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, 2019, di PN Tipikor Pontianak.
"Hari ini ada tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU, salah satunya SG, yang juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Majelis Hakim Ketua PN Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa di Pontianak.
Majelis hakim yang memeriksa perkara itu di Bengkayang diketuai Prayitno Iman Santosa dengan dua hakim anggota: Mardiantos dan Bhudi K.
Dengan empat terdakwa dalam kasus dugaan tipikor tersebut, yakni terdakwa Bun Si Fat, kemudian Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus yang kesemuanya dari unsur swasta. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Aleksius (AKS).
Sebelumnya, sidang tipikor tersebut menghadirkan empat orang saksi, yakni mantan Kadis PUPR Bengkayang Aleksius, kemudian saksi Mateius Helfianto (menantunya terdakwa Pandus), Saksi Cindo Juniati (istri tersangka Aleksius), dan saksi Usman (sopir tersangka Aleksius).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby D menyatakan bahwa berbagai fakta dugaan korupsi atau suap terkait dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar 2019, mulai terungkap di persidangan PN Tipikor Pontianak.
"Fakta di persidangan mulai terungkap kalau tersangka SG (Bupati Bengkayang nonaktif) minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang," ujarnya.
Kemudian, ada juga janji dari SG terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Hari ini ada tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU, salah satunya SG, yang juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Majelis Hakim Ketua PN Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa di Pontianak.
Majelis hakim yang memeriksa perkara itu di Bengkayang diketuai Prayitno Iman Santosa dengan dua hakim anggota: Mardiantos dan Bhudi K.
Dengan empat terdakwa dalam kasus dugaan tipikor tersebut, yakni terdakwa Bun Si Fat, kemudian Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus yang kesemuanya dari unsur swasta. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Aleksius (AKS).
Sebelumnya, sidang tipikor tersebut menghadirkan empat orang saksi, yakni mantan Kadis PUPR Bengkayang Aleksius, kemudian saksi Mateius Helfianto (menantunya terdakwa Pandus), Saksi Cindo Juniati (istri tersangka Aleksius), dan saksi Usman (sopir tersangka Aleksius).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby D menyatakan bahwa berbagai fakta dugaan korupsi atau suap terkait dengan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang, Kalbar 2019, mulai terungkap di persidangan PN Tipikor Pontianak.
"Fakta di persidangan mulai terungkap kalau tersangka SG (Bupati Bengkayang nonaktif) minta disiapkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang," ujarnya.
Kemudian, ada juga janji dari SG terhadap kedua kadis tersebut, apabila berhasil mengumpulkan uang sebesar itu, keduanya akan dapat tambahan dari APBD Perubahan 2019.
"Untuk Dinas PUPR Bengkayang sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang sebesar Rp6 miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019