Anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, di hari Natal, Rabu (25/12) sekitar pukul 11.00 WIB menangkap dua terduga pelaku curanmor.

Awalnya polisi menangkap salah satu pelaku berinisial KF (21) di rumahnya, baru kemudian kembali berhasil menangkap DA (19) di rumahnya.

 "Sehari sebelumnya saat akan kami tangkap pelaku KF berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang diduga hasil pencurian di TKP parkiran Tugu Khatulistiwa, Minggu (20/10)  sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Abdullah Syam di Pontianak, Jumat.

Kemudian ujarnya lagi, anggota Unit Reskrim Polsek Utara terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya dilakukan beberapa kali. Bahkan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali di wilayah Pontianak Selatan," katanya.

Menurut Kompol Abdullah, kedua tersangka itu diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru nomor polisi KB 3388 TS milik korban yang sedang terparkir di parkiran Tugu Khatulistiwa.

"Sesuai keterangan korban sekitar pukul 20.30 WIB saat korban hendak pulang ternyata sepeda motor korban yang terparkir di parkiran Tugu Khatulistiwa itu sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000, dan korban kemudian melapor kepada kami," katanya.

Abdullah Syam menambahkan, dari tangan kedua pelaku, Polsek Pontianak Utara berhasil menyita satu buah BPKB sepeda motor Yamaha Mio KB 3388 TS dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru.

"Untuk keduanya, kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Slamet A

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019