"Tersangka berinisial D terpaksa dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan," kata Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, Sabtu.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban bernama Reza yang kehilangan satu unit sepeda motornya di kawasan Kecamatan Medan Denai pada Senin (14/2).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian tersangka di kawasan Kecamatan Medan Perjuangan.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kakinya.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan," katanya lagi.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya pula.