Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus pengemudi ojek "online" bernama Rojak (29) karena maling motor di restoran Wang Dinasty Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan pelaku mencuri motor yang terparkir karena lemah penjagaan, mengenakan atribut jaket dan helm ojek "online."
"Pelaku memarkirkan kendaraannya terlebih dahulu di samping restoran, kemudian menuju motor korban dan dengan cepat membawa kabur," ujar Ardhy di Jakarta, Minggu malam.
Baca juga: Seorang pemuda jual motor hasil curian kepada pemiliknya
Motor tersebut dibawanya menuju Gang Macan. Di dalam gang tersebut, ia meminta kepada rekannya untuk datang mengambil sepeda motor yang masih dipakir di restoran.
Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kehilangan motor kepada polisi. Terlihat dari kamera CCTV, teman Rojak membawa sepeda motor pelaku menuju lokasi pertemuan di Gang Macan.
Baca juga: Seorang pengguna atribut ojol ledakkan diri di Polrestabes Medan
Setelah polisi melakukan interogasi, rekan Rojak membawa polisi ke tempat pertemuan di gang Macan itu. Di sana, Rojak sedang duduk di atas motor korban dan tak ingin lolos polisi langsung menangkapnya.
"Ketika ditangkap dia mengakui semua perbuatannya. Pengakuannya baru sekali tapi kami masih dalami," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Tarif lebih murah, kantor Maxim digeruduk pengemudi Gojek dan Grab
Baca juga: Maxim dihimbau segera melakukan penyesuaian tarif
Baca juga: Demo mahasiswa, pengemudi ojol tidak dapat melayani pesanan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kanit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan pelaku mencuri motor yang terparkir karena lemah penjagaan, mengenakan atribut jaket dan helm ojek "online."
"Pelaku memarkirkan kendaraannya terlebih dahulu di samping restoran, kemudian menuju motor korban dan dengan cepat membawa kabur," ujar Ardhy di Jakarta, Minggu malam.
Baca juga: Seorang pemuda jual motor hasil curian kepada pemiliknya
Motor tersebut dibawanya menuju Gang Macan. Di dalam gang tersebut, ia meminta kepada rekannya untuk datang mengambil sepeda motor yang masih dipakir di restoran.
Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kehilangan motor kepada polisi. Terlihat dari kamera CCTV, teman Rojak membawa sepeda motor pelaku menuju lokasi pertemuan di Gang Macan.
Baca juga: Seorang pengguna atribut ojol ledakkan diri di Polrestabes Medan
Setelah polisi melakukan interogasi, rekan Rojak membawa polisi ke tempat pertemuan di gang Macan itu. Di sana, Rojak sedang duduk di atas motor korban dan tak ingin lolos polisi langsung menangkapnya.
"Ketika ditangkap dia mengakui semua perbuatannya. Pengakuannya baru sekali tapi kami masih dalami," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Tarif lebih murah, kantor Maxim digeruduk pengemudi Gojek dan Grab
Baca juga: Maxim dihimbau segera melakukan penyesuaian tarif
Baca juga: Demo mahasiswa, pengemudi ojol tidak dapat melayani pesanan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019