Direktorat Polair Kepolisian Daerah Kalbar menetapkan pemilik ratusan kayu belian ilegal berinisial A sebagai tersangka.

"Kini tersangka dan ratusan kayu belian sudah diamankan di Mako Ditpolair Polda Kalbar," kata Direktur Polair Polda Kalbar Kombes Polisi Benyamin Sapta di Pontianak, Sabtu.

Benyamin Sapta mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 150 batang kayu belian tersebut pada Kamis malam (16/1) di kawasan Sungai Kapuas, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.

Pengungkapan itu berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Gakkum Ditpolair Polda Kalbar.

Benyamin lantas memaparkan kronologis pengamanan kayu ilegal itu, yakni anggota Ditpolair Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan kayu ilegal, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan pada hari Kamis (16/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, tim temukan sebuah kapal (KM Layar Nusantara) yang dinakhodai oleh tersangka A sedang memuat kayu tanpa dokumen resmi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, didapati sebanyak 150 batang kayu balok belian dengan panjang 4 meter dan diameter 8 cm x 8 cm, serta 100 batang kayu olahan dengan panjang 4 meter dan berdiameter 5 cm x 7 cm.

"Saat diperiksa tersangka yang merupakan warga Terentang, Kabupaten Kubu Raya itu tidak dapat menunjukkan dokumen kayu yang dibawa, dan tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa KM dan kayu Ilegal di Mako Ditpolair Polda Kalbar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Yang pasti kami menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Kalbar yang selalu menekankan zero illegal di Kalbar," katanya.

Tersangka terancam dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, juncto Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat (1) Huruf b jo. Pasal 12 Huruf l.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020