Polres Sanggau, Senin, musnahkan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 1,49 kilogram, dengan cara dimasukkan dalam pestisida, di halaman Markas Polres Sanggau.

Kepala Bagian Perencanaan Polres Sanggau, Komisaris Polisi Wardaya, di Sanggau, mengatakan, pemusnahan shabu-shabu ini merupakan hasil kerja mereka pada 17 Januari 2020, di salah satu penginapan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Pemusnahan shabu-shabu dipimpin Wardaya, disaksikan Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, dan sejumlah pemimpin formal setempat. 

Wardaya menjelaskan, pemusnahan shabu-shabu itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan, dan disisakan secukupnya untuk proses hukum selanjutnya.

Hal-ihwal keberadaan shabu-shabu itu setelah polisi mendeteksi dan mengintai selama sebulan terhadap jaringan narkoba jaringan luar negeri dan ditangkap disaat tersangka membawa barang bukti 1,49 kilogram shabu-shabu.

"Dari pengungkapan tersebut, kami telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial AB, AR dan AD. Saat ini berkas perkaranya sudah tahap satu dan ancaman hukuman kepada tersangka 20 tahun penjara," katanya.

Sementara itu Ontot mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Sanggau untuk tidak terpengaruh dengan narkoba. "Kita bersama-samalah mengatasi narkoba ini, sebenarnya sangat sulit untuk mendeteksi narkoba ini. Tapi kalau kita kompak saya kira mudah diatasi," katanya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020