Juniar (35) pemilik akun Facebook Raja Rantau, warga Desa Piasak Hulu, Kecamatan Selimbau, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang merupakan pelaku ujaran kebencian secara resmi menyampaikan permohonan kepada Bupati Kapuas Hulu wilayah setempat.

Permohonan maaf pelaku tersebut disampaikan secara langsung di hadapan Wartawan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu, Jumat pagi.

Baca juga: Polda Kalbar sedang dalami kasus penyebar ujaran kebencian


Dalam postingan Raja Rantau di Facebook menyebutkan " Oo ... Lay Bupati Kapuas Hulu setan...Cuba Tulung di berantas orng2 mafia gas... Anang gajih buta setan bah...".

Kepala Bidang Penegakan Operasi Sat Pol PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi mengatakan bahwa sesuai permintaan Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir, pelaku dimaafkan, dikarenakan pelaku (Juniar) mengalami keterbatasan mental.

Baca juga: Warga Kapuas Hulu ditangkap karena memaki polisi di medsos

 
Juniar pemilik akun Facebook atas nama Raja Rantau, (baju merah) pelaku ujaran kebencian terhadap Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir. (Foto Antara Kalbar/Timotius)



" Pak Bupati minta persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum, cukup diselesaikan melalui Sat Pol PP Kapuas Hulu," ucap Edy.

Disampaikan Edy, Sat Pol PP Kapuas Hulu menerima laporan adanya posting Juniar atas nama Raja Rantau di Facebook pada 10 Februari 2020 belum lama ini.

Baca juga: Ini 10 pelaku penyebar hoaks terkait Aksi 22 Mei yang ditangkap polisi
Baca juga: Figo ditangkap polisi gara-gara hina Bupati di medsos

" Begitu kami terima informasi tersebut ditindaklanjuti dan pelaku diketahui sedang berada di Pontianak, dengan pendekatan akhirnya pelaku datang menyerahkan diri ke Sat Pol PP Kapuas Hulu," kata Edy.

Diakui Edy, pelaku sulit dimintai keterangan karena keterbelakangan mental dan mengalami masalah pada pendengaran.

" Jadi sesuai permintaan pak Bupati yang bersangkutan disuruh minta maaf di publik, tetapi apabila pelaku atau ada orang lain yang melakukan perbuatan serupa maka Pak Bupati tidak akan memberikan ampunan lagi," tegas Edy.

Sementara itu, Kepala Desa Piasak Hulu, Sakirman mewakili seluruh warga Piasak Hulu menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Kapuas Hulu dan seluruh masyarakat Kapuas Hulu atas perbuatan warganya yang bernama Januar dalam postingan di Facebook.

Baca juga: Terbukti bersalah, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara

Pelaku kata Sakirman, memang mengalami keterbelakangan mental, kita sulit berkomunikasi dengan baik, karena terkadang pelaku tersebut tidak paham dengan apa yang kita sampaikan.

" Sekali saya mewakili warga kami, menyampaikan permohonan maaf kepada pak Bupati Kapuas Hulu," ucap Sakirman.

Juniar pemilik akun Facebook atas nama Raja Rantau bekerja sebagai kulih angkut barang di motor kapal (motor Bandung) perairan Sungai Kapuas Pontianak - Putussibau.

Baca juga: Hoaks - ujaran kebencian brerdampak buruk bagi psikologis dan fisik masyarakat
Baca juga: Bupati Sambas ingatkan ASN tidak sebar ujaran kebencian
Baca juga: Polisi harus tindak lanjuti ujaran kebencian


 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020