Pengusaha Nely Margaretha dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Bupati Bengkayang periode 2016-2021 Suryadman Gidot sebesar Rp60 juta.
"Menyatakan terdakwa Nely Margaretha telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eva Yustisiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Nely dinilai terbukti memberikan uang sejumlah Rp60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode 2016-2021 melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang dengan tujuan agar Suryadman Gidot melalui Aleksius memberikan paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) pada Dinas PUPR Bengkayang.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," tambah jaksa Eva.
Tuntutan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Aleksius menghubungi beberapa kontraktor/pengusaha untuk menawarkan sejumlah paket pekerjaan PL Dinas PUPR TA 2019 dengan kompensasi fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Suryadman Gidot.
Suryadman memang meminta kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan untuk menyiapkan uang masing-masing sejumlah Rp500 juta yang berasal dari fee paket-paket pekerjaan paling lambat 3 September 2019 karena akan digunakan untuk pengurusan kasus bantuan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Barat.
Pada 1 September 2019, Nely ditawari untuk mendapat paket pekerjaan dengan memberikan fee di muka (ijon). Atas penawaran tersebut Nely menyatakan kesediaannya dan mengambil tiga paket pekerjaan serta bersedia memberikan fee untuk Suryadman Gidot sejumlah Rp60 juta.
Uang ditransfer ke rekening BCA atas nama Fitri Julihardi secara bertahap, yaitu sejumlah Rp20 juta, Rp15 juta dan Rp13 juta. Nely pada hari yang sama juga kembali mentransfer uang sejumlah Rp12,5 juta ke rekening Bank BNI atas nama Fitri Julihardi sehingga totalnya Rp60,5 juta untuk selanjutnya diserahkan kepada Suryadman Gidot.
Setelah menerima uang, Fitri lalu menarik uang tunai sejumlah Rp60,5 juta kemudian sejumlah Rp60 juta dibawa ke Pontianak untuk diserahkan kepada Suryadman Gidot melalui Aleksius dan sisanya sejumlah Rp500 ribu digunakan sebagai ongkos perjalanan Fitri Julihardi.
Setelah pemberian uang fee dari Nely kepada Suryadman melalui Aleksius dan Fitri, ada juga pemberian uang fee dari beberapa pengusaha lain yaitu Rodi, Bun Si Fat alias Alut, Yosef alias Ateng dan Pandus sejumlah Rp280 juta sehingga total pemberian uang fee untuk Suryadman Gidot seluruhnya Rp340 juta.
Aleksius lalu membagi uang tersebut, yaitu sejumlah Rp300 juta diberikan kepada Suryadman Gidot, Rp30 juta untuk Fitri Julihardi dan sejumlah Rp10 juta untuk Aleksius.
Pada 3 September 2019, Alksius menemui Suryadman Gidot di Mess Pemkab Bengkayang menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp300 juta dari para pengusaha termasuk Nely sudah siap akan diserahkan kepada Suryadman Gidot melalui ajudannya bernama Risen Sitompul.
Atas persetujuan Suryadman Gidot, kemudian Aleksius menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta kepada Risen Sitompul dan melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Suryadman Gidot
Nely dijadwalkan membacakan nota pledoi pada pekan depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Menyatakan terdakwa Nely Margaretha telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eva Yustisiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Nely dinilai terbukti memberikan uang sejumlah Rp60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode 2016-2021 melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang dengan tujuan agar Suryadman Gidot melalui Aleksius memberikan paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) pada Dinas PUPR Bengkayang.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," tambah jaksa Eva.
Tuntutan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Aleksius menghubungi beberapa kontraktor/pengusaha untuk menawarkan sejumlah paket pekerjaan PL Dinas PUPR TA 2019 dengan kompensasi fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Suryadman Gidot.
Suryadman memang meminta kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan untuk menyiapkan uang masing-masing sejumlah Rp500 juta yang berasal dari fee paket-paket pekerjaan paling lambat 3 September 2019 karena akan digunakan untuk pengurusan kasus bantuan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Barat.
Pada 1 September 2019, Nely ditawari untuk mendapat paket pekerjaan dengan memberikan fee di muka (ijon). Atas penawaran tersebut Nely menyatakan kesediaannya dan mengambil tiga paket pekerjaan serta bersedia memberikan fee untuk Suryadman Gidot sejumlah Rp60 juta.
Uang ditransfer ke rekening BCA atas nama Fitri Julihardi secara bertahap, yaitu sejumlah Rp20 juta, Rp15 juta dan Rp13 juta. Nely pada hari yang sama juga kembali mentransfer uang sejumlah Rp12,5 juta ke rekening Bank BNI atas nama Fitri Julihardi sehingga totalnya Rp60,5 juta untuk selanjutnya diserahkan kepada Suryadman Gidot.
Setelah menerima uang, Fitri lalu menarik uang tunai sejumlah Rp60,5 juta kemudian sejumlah Rp60 juta dibawa ke Pontianak untuk diserahkan kepada Suryadman Gidot melalui Aleksius dan sisanya sejumlah Rp500 ribu digunakan sebagai ongkos perjalanan Fitri Julihardi.
Setelah pemberian uang fee dari Nely kepada Suryadman melalui Aleksius dan Fitri, ada juga pemberian uang fee dari beberapa pengusaha lain yaitu Rodi, Bun Si Fat alias Alut, Yosef alias Ateng dan Pandus sejumlah Rp280 juta sehingga total pemberian uang fee untuk Suryadman Gidot seluruhnya Rp340 juta.
Aleksius lalu membagi uang tersebut, yaitu sejumlah Rp300 juta diberikan kepada Suryadman Gidot, Rp30 juta untuk Fitri Julihardi dan sejumlah Rp10 juta untuk Aleksius.
Pada 3 September 2019, Alksius menemui Suryadman Gidot di Mess Pemkab Bengkayang menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp300 juta dari para pengusaha termasuk Nely sudah siap akan diserahkan kepada Suryadman Gidot melalui ajudannya bernama Risen Sitompul.
Atas persetujuan Suryadman Gidot, kemudian Aleksius menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta kepada Risen Sitompul dan melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Suryadman Gidot
Nely dijadwalkan membacakan nota pledoi pada pekan depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020