Bupati Landak dr.Karolin Margret Natasa mengharapkan para ASN yang ada di lingkungan pemda setempat dapat tertib perpajakan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan.

"Edukasi dan dialog perpajakan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan Ngabang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Landak," kata Karolin yang diwakili Sekda Landak, Vinsensius pada kegiatan Penyuluhan dan konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang, Selasa.

Dia mengatakan, penyuluhan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan dan menambah pengetahuan inspektur pembantu, auditor, bendahara pengeluaran dan operator perpajakan pada SKPD di Kabupaten Landak tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum perpajakan.

Pada kesempatan itu, Vinsensius mengatakan, walaupun undang-undang ini telah ditetapkan sudah cukup lama yakni tahun 2009 yang lalu, namun dia berkeyakinan masih banyak yang belum dipahami dan dilaksanakan sebagai aparat pengawas ataupun pelaksana perpajakan SKPD nya masing-masing.

"Saya berharap kepada bapak dan ibu yang hadir dalam acara ini dapat mengikuti dengan baik dan aktif berdialog dengan tim KP2KP Sebagai narasumber kepada kegiatan ini," kata Vinsensius.

Sekda Landak juga berpesan kepada tim KP2KP untuk terus melaksanakan kegiatan seperti ini di Kabupaten Landak setiap tahunnya agar bendahara pengeluaran dan operator perpajakan di SKPD dapat memahami pengenaan tarif pajak dan tata cara pembayaran pajak.

Selain itu tidak akan ketingalan informasi jika ada perubahan regulasi perpajakan sehingga dapat tertib dalam penyampaian pelaporan SPT sesuai aturan yang ada.

"Setelah kegiatan ini kita dapat memahami dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pph 21 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020