Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan pihaknya akan mendukung setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melanjutkan pendidikannya guna meningkatkan kompetensi.
"Sesuai visi dan misi kita salah satunya yakni mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia yang maju. Untuk mewujudkannya tentu ada tahapan-tahapan diantaranya melalui jalur pendidikan," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Untuk itu, katanya, apa yang telah dilakukan 19 ASN Landak yang telah menyelesaikan pendidikan di STIE Pontianak menjadi langkah yang baik, untuk meningkatkan kompetensi mereka.
"Apa yang dilakukan pegawai kita ini sudah tepat, meski hal ini sedikit sulit diantaranya harus membagi waktu kerja, pikiran dan lainnya, namun kita terus mendukung dan memotivasi mereka guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan dengan harapan kedepannya dapat menjadi bekal dalam menunjang karirnya serta apa yang telah dimulai harus diselesaikan," tuturnya.
Selain itu, Bupati Karolin juga berpesan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Landak untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku apabila akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
"Bagi aparatur yang saat ini masih golongan II, jika akan kuliah kami minta untuk mengikuti peraturan yang berlaku salah satunya mengajukan izin belajar. Silahkan konsultasi kepada OPD yang menangani dan cari perguruan tinggi yang secara hukum legal beroperasi supaya nanti saat sudah kuliah atau selesai tidak dirugikan," pesan Karolin.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak Marsianus mengatakan bahwa 19 pegawai yang menyelesaikan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak merupakan pegawai yang mengajukan Ijin Belajar.
"Sebanyak 1 orang dari 19 ASN tersebut merupakan Pegawai Tidak Tetap di Pemerintah Kabupaten Landak. Sedangkan 18 orang PNS ini adalah terdiri dari beberapa OPD yang semuanya mengajukan ijin belajar melalui BKPSDM Kabupaten Landak yang Surat Keputusan Ijin Belajar ditandatangani langsung oleh Bupati Landak pada tahun 2017 yang lalu," kata Marsianus.
Menurutnya, memiliki SK ini sangat penting, walaupun pelaksanaannya dilakukan di luar jam kerja karena salah satu syarat bagi PNS yang ingin mengurus kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, salah satu persyaratan adalah harus menyertakan surat ijin belajar.
Pemkab Landak dukung ASN tingkatkan kompetensi pribadi
Kamis, 9 Desember 2021 15:32 WIB