Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak mulai hari ini memberlakukan aturan bagi PNS untuk bekerja di rumah sampai tanggal 3 April 2020 mendatang untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten itu.
"Mulai hari ini, kita akan memberlakukan bekerja di rumah bagi seluruh ASN Landak. Ini akan berlaku sampai tanggal 3 April mendatang, sambil melihat sejauh mana perkembangan di lapangan," kata Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa saat dihubungi dari Pontianak, Kamis.
Sebelumnya, Pemkab Landak telah meliburkan semua sekolah terkait virus corona (Covid-19). Perintah ini dilakukan sehubungan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah negara Indonesia tak terkecuali di Kalimantan Barat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Namun, kata Karolin, untuk pejabat setingkat jabatan administrator dan pimpinan tinggi tetap melaksanakan tugas di kantor dengan memberi perintah dan arahan tugas kepada melalui media yang dapat digunakan (email, hand phone, whats App dan sebagainya) agar penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan tidak terhambat.
Khusus beberapa dinas tetap melaksanakan tugas pelayanan di kantor, diantaranya Rumah Sakit Daerah, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Puskesmas.
Karolin Margret Natasa mengungkapkan khusus beberapa dinas tersebut tetap menjalankan tugasnya di kantor agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Pengaturan sistem kerja tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat," katanya.
Lebih lanjut Karolin menyampaikan dirinya telah memerintahkan dinas terkait untuk mengatur sistem kerja terbaik, mulai dari pembagian tugas, pembagian waktu piket, dan beberapa hal berkaitan beban kerja masing-masing perangkat daerah.
"Setiap perangkat daerah harus melakukan pengaturan sistem kerja berupa pembagian tugas berdasarkan shift, pembagian waktu piket, dan hal lain sesuai karakteristik dan beban kerja asing-masing," tuturnya.
Bupati Landak tetapkan ASN bekerja dari rumah
Kamis, 19 Maret 2020 11:32 WIB