Satuan tugas Pengamanan perbatasan Yonif Raider 641/Beruang yang berjaga di Pos Komando taktis kembali berhasil menggagalkan penyelundupan gula pasir sebanyak 30 karung dengan berat sekitar 1,5 ton di perbatasan Indonesia - Malaysia di wilayah Kalbar.

"Gula ini kami perkirakan merupakan upaya penyelundupan melalui 'jalur tikus' atau jalan tidak resmi di sektor kanan PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau," kata Komandan Satgas Pamtas Yonif R 641/Beruang, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono saat dihubungi di Pos Kotis Gabma Entikong, Rabu.



Dia mengatakan, pengamanan gula pasir ilegal tersebut bermula saat Serka Tyarlis Sri Budianto beserta empat anggotanya melaksanakan kegiatan patroli malam hari di jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong.

"Saat itu ketika sudah memasuki sektor yang ditentukan, tim patroli melihat adanya aktivitas sekelompok orang yang sedang memikul karung berwarna putih. Setelah didatangi justru orang-orang tersebut lari ketakutan meninggalkan tumpukan karung berisi gula di semak-semak," ungkapnya.

Sehingga menurut dia, anggotanya langsung memeriksa tumpukan karung tersebut. Setelah diperiksa dan dihitung karung-karung tersebut berisi gula pasir sebanyak 30 karung.



Ia menambahkan, dalam beberapa minggu terakhir, pihaknya melihat ada upaya penyelundupan gula yang terus-menerus dan dalam jumlah yang besar.

"Untuk itu kami rutin melakukan kegiatan patroli di wilayah yang merupakan jalur masuknya barang-barang ilegal tersebut. Dan, ini merupakan upaya tindakan taktis yang bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah dari segala kegiatan ilegal, seperti penyelundupan barang-barang baik itu satwa ilegal, TKI ilegal maupun narkoba," katanya.

Menurut dia, sebelumnya pada 1 Januari 2020, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 30 karung gula pasir dengan berat 1,5 ton yang juga ditinggal pemiliknya di semak-semak jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong itu.

"Untuk saat ini barang bukti gula pasir sebanyak 30 karung dengan berat total 1,5 ton diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong. Barang bukti ini melalui Pakum Satgas, Letda Chk Dwi Saleh Rizki Wanto, akan kami serahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong," katanya.



 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020