Wakil Bupati Kayong Utara H. Effendi Ahmad, S.Pd.I mengikuti Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, bertempat di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (25/2/2020).

Raker ini membahas percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Hadir dalam Rakor tersebut, Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, perwakilan dari Kemendes PDTT, Kemenkeu, Gubernur Kalimantan Barat, Forkopimda Kalbar, BPKP Provinsi, Kepala Dinas/Badan provinsi terkait dan lainnya.

Pejabat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang hadir bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Badan Keuangan Daerah, Kapolres, Kepala SP3APMD, Para Camat dan Kepala Desa yang diusulkan menjadi desa mandiri di Kabupaten Kayong Utara.

 
Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 (Antara Kalbar/HO)



Sesuai dengan Tema Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Kalbar kali ini yaitu "Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat".

Ditemui seusai acara, Wakil Bupati Kayong Utara H. Effendi Ahmad, S.Pd.I menghimbau kepada para Kades penggunaan dana Desa dapat diprioritaskan untuk pelaksanaan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang mampu menggerakkan sektor-sektor produktif di pedesaan.

Himbauan Wabup itu sesuai dengan arahan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji yang disampaikan dalam Rakor Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Kalbar. Dalam Rakor tersebut, Ia berpesan Dana Desa hendaknya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sehingga angka kemiskinan di Provinsi Kalbar dapat ditekan.

 
Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 (Antara Kalbar/HO)


Wabup juga mengingatkan kepada Kades agar lebih hati-hati dalam penggunaan Dana Desa dalam hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari sebab penggunaan dana desa sesuai arahan Presiden RI menjadi prioritas pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) di Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri saat membuka Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Provinsi Kalbar meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segara menyiapkan perlengkapan administrasi tentang pencairan Dana Desa sehingga tidak ada kendala dalam proses pencairan nantinya.

 

Pewarta: Rilis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020